Satgas Waspada Investasi Pinta Masyarakat Mewaspadai Penawaran Investasi Aset Kripto

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak, agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar

Ilustrasi

Ilustrasi (KLIKPOSITIF/Haswandi)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak, agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (02/12/2021).

Tongam mengungkapkan, pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Selain itu Satgas juga menghentikan lima kegiatan usaha yang didugamoney gamedan tiga kegiatan usaharobot tradingtanpa izin.

“Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat, pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” ujarnya.

Lebih lanjut Tongam menyampaikan, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya.

Untuk itu, SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penutupan Entitas Pinjol Ilegal

Selain itu, SWI dalam tugasnya melindungi masyarakat kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjamanonline(pinjol) ilegal yang beredar melalui aplikasi di telepon genggam danwebsiteyang bisa merugikan masyarakat.

“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Tongam.

Ketua SWI menambahkan, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam padafintech lendingyang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejak tahun 2018 hingga November 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjamanonlineilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melaluiInvestor Alert Portalpadasikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, emailkonsumen@ojk.go.idatauwaspadainvestasi@ojk.go.id.

Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat diwebsitehttps://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id.

Exit mobile version