BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video para pendaki di Puncak Gunung Marapi.
Video ini beredar sejak Kamis 23 Januari 2025 dan memancing kegeraman netizen.
BKSDA Sumbar pun turut “murka” atas kejadian ini dan menuntut para pendaki yang berada dalam video agar melakukan klarifikasi dalam waktu 3×24 jam.
BKSDA mengatakan aktivitas pendakian ini masuk kategori ilegal dan bisa berujung pidana, mengingat gunung tersebut ditutup sejak meletus besar pada Minggu 3 Desember 2023 silam.
Saat ini gunung yang terletak di Kabupaten Agam dan Tanah Datar itu berada di Level II atau Waspada dengan rekomendasi tak ada aktivitas radius 3 kilometer dari kawah.
Dalam beberapa hari terakhir, gunung paling aktif di Sumbar itu terus meletus dan mengeluarkan suara dentuman keras.
Bahaya Pendakian
Pendakian merupakan aktivitas berbahaya. Sejumlah kendala bisa saja dihadapi para pendaki seperti tersesat, kram, hipotermia hingga terjatuh.
Apalagi di Gunung Marapi, resiko yang dihadapi pendaki jauh lebih tinggi karena aktivitas gunung yang tak stabil.
Dalam laporan aktivitas Gunung Marapi yang dikeluarkan PVMBG baru-baru ini, disebutkan sejumlah ancaman yang membahayakan para pendaki jika berada dalam zona radius bahaya.
Ancaman itu berupa lontaran material pijar yang bisa seketika membunuh manusia dalam radius 3 kilometer dari kawah.
Selain itu ancaman yang tak kalah serius adanya gas berbahaya.
Dikutip dari laporan evaluasi aktivitas Gunung Marapi periode 1-15 Januari 2025, di area kawah terdapat potensi gas beracun vulkanik seperti CO2, SO2 dan H2S.
Dengan potensi tersebut, maka pendakian ke puncak gunung saat ini sangat berbahaya.
(*)