RUU PAS, DPR Akan Panggil Kemenkumham

RUU PAS harus dari hulu ke hilir.

.

. (Net)

Hayati Motor Padang

KLIKPOSITIF – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengungkapkan, Komisi III akan memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan (PAS). RUU tersebut sedianya akan disahkan pada rapat Paripurna 2019, namun urung diundangkan karena masih ada beberapa alasan dan kendala.

“Kami akan memanggil lagi Menkumham untuk menindak lanjuti RUU PAS, membantu beban pemerintah terhadap over kapasitas yang selalu menjadi masalah,” ungkap Adies saat menjadi narasumber Forum Legislasi, yang bertajuk 'Over kapasitas Lapas, RUU Pemasyarakatan Dibutuhkan' di ruang Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta.

Menurut Adies pembahasan RUU PAS harus dari hulu ke hilir. Karena mengatasi masalah over kapasitas tidak bisa semata-mata dengan membangun lapas baru, ada permasalahan komplek dalam tatanan hukum pidana Indonesia. Terlebih lagi hamppir 50 persen penghini lapas adalah pengguna narkotika, hal ini perlu dikaji kembali apakah hukuman tersebut evektif atau tidak.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini pun mempertanyakan, apakah dengan dibangun lapas baru akan menyelesaikan over kapasitas “Kalau menurut hemat saya, belum tentu itu akan menjadi solusi,” ucapnya. Adies juga mengungkapkan, Komisi III sudah lima kali kirim surat untuk segera memulai pembahasan.

Terkait dengan kebakaran yang menimpa Lapas Kelas I Tangerang, dia berharap ada solusi atau jalan keluar untuk kebaikan bersama dalam menyelesaikan persoalan klasik yang kerap dihadapi rutan dan lapas.

“Ini kan musibah yang susah diprediksi dan bukan kesengajaan. Jadi kita tidak usah mencari kambing hitam. Tapi kita mencari solusi agar ke depan tidak terjadi lagi hal-hal demikian,” jelas wakil rakyat dapil Jatim I.

Exit mobile version