Respon Cepat Jokowi Soal JHT, Politisi PAN: Wajar Sekali

Ilustrasi kartu BPJS terkait Pencairan JHT

Ilustrasi kartu BPJS terkait Pencairan JHT

KLIKPOSITIF – Respon cepat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap tuntutan para buruh dan serikat pekerja terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mendapat tanggapan dari anggota DPR.

Respon Jokowi ini sekaligus menjawab berbagai polemik yang berkembangan belakangan ini.

“Seperti biasanya, Presiden langsung tanggap. Presiden kelihatannya tidak mau berpolemik soal JHT ini,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

Ia menambahkan, wajar sekali, sebab banyak pekerjaan yang harus tuntaskan pada masa pandemi ini.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan selanjutnya semoga segera merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

Hal ini perlu segera agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan dana JHT.

Permenaker harus segera dicabut. Kalau tidak, ia akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak,” kata Saleh.

BPJS laksanakan Program sesui arahan Presiden

Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan program sesuai dengan arahan presiden tersebut.

“Artinya, BPJS Ketenagakerjaan sudah sepatutnya menunggu kebijakan terbaru,” tegasnya.

“BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengkonsolidasikan aturan dan program,” pungkas Sale

Arahan Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo meminta para menterinya mempermudah pengambilan dana JHT. Jokowi meminta agar mereka yang menghadapi PHK agar dapat mencairkan dana tersebut.

“Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cata dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan. Menjadi lebih mudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu yang mengalami masa sulit. Terutama yang sedang menghadapi PHK,” kata Mensesneg Pratikno melansir situs resmi.

Presiden Jokowi telah memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Ekon Airlangga Hartarto untuk membahas persoalan JHT ini. Peraturan yang lebih sederhana itu rencananya akan termuat dalam revisi Permenaker atau aturan lainnya.

Ribut soal JHT

Pengacara kondang Hotman Paris juga ikut berkomentar ribut-ribut soal JHT ini. Menurutnya Hotman, dalam membuat aturan seharusnya Menteri Ketenagakerjaan memperhatian beberapa aspek.

“Dalam membuat aturan harus berpikir nalar, abstraksi hukum, dan keadilan,” buka Hotman Paris melalui instagram pribadinya.

Hotman Paris meminta Menteri Ketenagaankerjaan untuk mengkaji kembali aturannya. Karena menurutnya aturan tersebut lebih banyak merugikan kaum buruh.

“Peraturan ibu ini bertolak belakang dengan peraturan menteri sebelumnya bahwa JHT boleh cairk begitu kena PHK,” sambungnya.

Hotman juga mengatakan jika penahan uang jaminan hari tua sampai usia 56 tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum.

“Dari abstraksi hukum mana pun tidak ada alasan negara menahan uang orang lain apalagi sampai puluhan tahun,” ungkapnya.

“Memang benar uang itu menjadi investasi oleh BPJS. Tapi ingat bu kalau sudah puluhan tahun,”

“Ibu jangan lupa kasus asabri dan jiwasraya. Walau pun sudah ada pengawasan, tapi tetap saja uang itu hilang,” tandasnya.

Terbaru, Hotman bahkan menantang Menaker Ida untuk debat terbuka soal JHT ini.

.

  • *
    👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version