Kota Solok, Klikositif – Masyarakat Kalumpang RW 04 RT 04 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah mengeluhkan pecemaran udara dari usaha arang kelapa. Aktivitas pembakaran batok kelapa sebabkan polusi udara dan membahayakan Kesehatan masyarakat sekitar.
Merespon keluhan dan laporan masyarakat tersebut, DLH Kota Solok langsung menginisiasi rapat penyelesaian Bersama pihak terkait, Jum’at (26/7/2024) di Aula DLH Kota Solok. rapat dipimpin Kabid Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Agus Susanto.
Hadir dalam kesempatan itu, juga hadir Kabid Ketentraman Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Fera Zuana, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas PMPTSP, Dian Mayasari. Camat Lubuk Sikarah, Elsye Desilina, Lurah VI Suku, Noviandi, Lurah Tanah Garam, Yudhi Syaifitra.
Dalam kesempatan itu, Agus mengungkapkan, dari laporan LPMK setempat, diperoleh informasi adanya usaha pembakaran batok kelapa yang menyebabkan pencemaran Udara di lingkungan masyarakat sekitar. Usaha tersebut sudah berjalan turun-temurun.
“Kita mendapat aduan dari LPMK untuk mengingatkan pemilik usaha agar taat aturan sehingga tidak mencemari udara. Sebelumnya kita juga sudah melakukan peninjauan ke lapangan pada 4 Juli 2024 yang lalu dan menemui Camat serta Lurah VI Suku,” papar Agus.
Menurutnya, walaupun usaha pembakaran tempurung kelapa itu sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), tetapi tidak memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga harus ditindaklanjuti.
“Tungku yang digunakan tidak memakai cerobong atau alat yang dapat mengurangi dampak asap, sehingga menyebabkan polusi dan membahayakan masyarakat sekitar. Kita minta ini dilengkapi,” ujarnya.
DLH memberi toleransi selama satu bulan agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) arang batok tersebut membenahi aktivitas usahanya. Pelaku usaha tersebut diminta untuk segera memasang penyerap asap dan membuat cerobong asap setinggi lebih kurang 6 meter.