KLIKPOSITIF – Adanya rencana unjuk rasa pada 11 April 2022, oleh mahasiswa, pemerintah mengimbau agar menyampaikan aspirasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Pemerintah menilai unjuk rasa sebagai bagian dari demokrasi.
“Meski demikian Indonesia juga adalah negara nomokrasi atau negara hukum. Untuk itu, pemerintah menghimbau agar dalam menyampaikan aspirasi supaya dengan tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum,” kata Mahfud MD, Sabtu (09/04).
Ia menambahkan, pemerintah memperhatikan dengan seksama dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
“Dalam menghadapi rencana unjuk rasa itu, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penengak hukum,” jelasnya.
Mafud MD menambahkan, penegak hukum agar melakukan pelayanan dan pengamanan sebaik-baiknya, dan tidak boleh ada kekerasan.
“Tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi,” tegasnya.
Menurut Menko, Pemerintah tidak akan menghambat wacana politik yang muncul pada masyarakat sebagai ekspresi dari kebebasan berpendapat sesuai dengan saluran aspirasi politik.