Rektor Unand Tandatangani Perjanjian Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANG, KLIKPOSITIF- Rektor Universitas Andalas (Unand) Efa Yonnedi PhD menandatangani perjanjian Komitmen Keterbukaan Informasi Publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Unand.

Penandatanganan diikuti seluruh jajaran pimpinan Unand mulai dari Rektor, Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, Dekan, Direktur, Kepala Lembaga, Kepala UPT, Kepala Kantor menandatangani perjanjian Komitmen Keterbukaan Informasi Publik. Turut disaksikan Ketua Komisi Informasi Pusat Dr Ir Donny Yoesgiantoro MM MPA dan Komisioner Komisi Informasi Pusat Syawaludin dan jajaran Komisi Informasi Sumbar.

Penandatanganan ini adalah bentuk upaya dari Unand untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan meningkatkan serta mengoptimalisasikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Unand.

“Kami berterima kasih kepada Komisioner Komisi Informasi atas pembinaan dan insight yang diberikan kepada badan publik. Termasuk dengan Unand,” kata Rektor Unand Efa Yonnedi PhD saat Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Dalam Rangka Zona Integritas di Convention Hall Unand, Rabu (10/7/2024).

Makanya, sebut Efa Yonnedi, Unand berkomitmen untuk memenuhi standar-standar badan publik yang informatif. Standar itu sudah digariskan oleh Komisi Informasi Pusat.

Efa Yonnedi juga mengatakan pihaknya tidak hanya mencapai standar yang ditetapkan namun lebih dari itu. Efa juga bertekad akan menumbuhkan inovasi-inovasi lokal sehingga bisa melewati standar yang ditetapkan.

“Jadi kesadaran bahwa kita perlu menjajakan informasi yang berkualitas, akurat dan tepat waktu itu dibangun tidak saja di level pimpinan universitas tapi sampai juga ke level fakultas, departemen dan program studi. Ini akan yang akan kita perkuat. Kemarin kita di level universitas sudah berupaya untuk memperbaiki standar-standar. Sekarang kita bumikan ke pimpinan fakultas dan unit kerja,” tegasnya.

Termasuk difabel juga punya hak untuk mengakses informasi. Maka kita sediakan website yang friendly terhadap difabel.

Ketua Komisi Informasi Pusat Dr Ir Donny Yoesgiantoro MM MPA pada kesempatan itu mengatakan definisi informasi publik yakni informasi yang dihasilkan dari proses pembuatan regulasi di kampus. Bentuknya dokumen yang di dalamnya terdapat informasi. Yakni informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta merta dan informasi dikecualikan.

Donny menjelaskan Informasi berkala, misalnya informasi keuangan, laporan keuangan, rencana strategis, neraca keuangan. Kemudian profil Universitas Andalas harus terbuka. Misalnya, profil rektornya, siapa wakil rektornya sehingga diketahui pemimpin di Universitas Andalas itu orang yang mengetahui kampus tersebut.

Ia menyebutkan informasi setiap saat misalnya program kerja dan anggaran. Tidak harus ditayangkan program kerja dan anggaran tapi kalau diminta harus ada. Bedanya dengan berkala seperti itu.

Informasi serta merta, misalnya jika ada informasi UKT yang tiba-tiba. Informasi serta merta ini mengancam kehidupan orang banyak dan menganggu ketertiban umum.

Ia menjelaskan informasi dikecualikan, misalnya jika mahasiswa ingin mengetahui rencana anggaran biaya.

Donny juga mengungkapkan sebentar lagi Komisi Informasi Pusat akan melakukan monitoring dan evaluasi. Pihaknya akan memberikan SAQ atau Self-Assessment Questionnaire. Di isi semuanya. Kelengkapannya, sarana prasarananya, petunjuk teknis informasi, kualitas informasi, komitmen badan publik.

Untuk komitmen badan publik itu harus ada aturannya. Standar pelayanan Komisi Informasi Pusat harus diturunkan dalam bentuk peraturan rektor. Peraturan rektor tersebut harus jelas. Seperti informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi dikecualikan itu seperti apa. Dan tertuang dalam peraturan rektor. Itu komitmen. Kemudian inovasi dan strateginya apa.

Dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ini menghadirkan narasumber yakni Komisioner Komisi Informasi Pusat Syawaludin dan Staf Ahli Komisi Informasi Pusat Siti Ajijah. Dimoderatori Kepala Kantor Humas, Protokoler dan Layanan Informasi Publik Unand Dr Ernita Arif SP MSi.

Exit mobile version