PADANG PANJANG, KLIKPOSITIF – Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono menilai, menurunnya tingkat kesadaran masyarakat atas ketertiban berlalu lintas telah menimbulkan tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas sekaligus pemicu aksi balap liar yang meresahkan.
“Terkait balap liar, kita telah menerima laporan warga. Menyikapi keresahaan warga ini saya turunkan Tim UKL dengan jumlah 60 personel untuk berantas aksi balapan liar di jalanan,” tegas Novianto Taryono, Senin (06/12/2021)
Menurutnya, razia balap liar telah dilakukan pada Minggu (5/12/2021) dini hari. Dalam razia tersebut, puluhan kendaraan diamankan, karena tidak dilengkapi surat-surat.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan Tim UKL tersebut, selain melakukan penindakan kasus balap liar, juga mengemban tugas dalam menjaga Kamtibum di wilayah Polres Padang Panjang.
“Razia balapan liar dimulai pukul 01.00 WIB dini hari sampai pukul 05.00 WIB subuh, Minggu, (5/12), sebanyak 29 kendaraan roda dua yang tidak memiliki kelengkapan surat berhasil kita jaring dan telah diamankan guna proses pendalaman lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Dikatakan Kapolres, untuk mengantisipasi aksi balap liar tersebut, Novianto Taryono, telah memproyeksikan tim UKL untuk terus melakukan monitoring Kamtibum, khususnya balapan liar
“Langkah antisipasinya, kita akan intens patroli untuk mengawasi situasi di wilkum Polres Padang Panjang selama 1x 24 jam,” kata Kapolres.
Kapolres melanjutkan, bagi pelanggar ketertiban lalu lintas diberlakukan tindakan tegas sehingga tidak ada lagi balap liar yang mengganggu kamtibum.
“Dari hasil razia yang kita lakukan aksi balap liar didominasi oleh remaja. Kita juga tekankan pada orang tua orangtua agar selalu memberikan regulasi yang tegas kepada anaknya dalam penggunaan kendaraan roda dua,” tegas Kapolres Novianto Taryono.
Seiring maraknya balap liar, Kapolres menghimbau masyarakat mau menjadi pelopor sekaligus menjadi “Self Blower” dengan segera melapor jika ada aksi balap liar, agar segera ditindaklanjuti dan diproses.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Padangpanjang, AKP Dedi Antonis, menambahkan, khusus bagi kendaraan roda dua yang melakukan balap liar dan terkena razia dikenakan tilang selama tiga bulan.
“Adapun pasal yang kami kenakan yakni pasal 297 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga juta rupiah,” terangnya.
Dari data pelanggaran tahun 202, ungkap AKP.Dedi, telah melakukan tilang sebanyak 650 buah.”Jumlah tilang yang kita keluar selama tahun 2021 ini sebanyak 650 tilang,” ujar AKP Dedi.