PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Ranperda Nomor 06 Tahun 2016 Kota Pariaman, tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa telah disetujui oleh DPRD Kota Pariaman.
“Benar, enam fraksi menyetujui usulan perubahan Ranperda Nomor 06 Tahun 2016 Kota Pariaman tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, untuk bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ungkap Walikota Pariaman, Genius Umar, Selasa 19 Oktober 2021.
Enam Fraksi yang memberikan pendapat akhir tersebut, kata Genius lagi, adalah Fraksi Golkar, Keadilan Demokrat, Gerindra, Bulan Bintang, Nasional Demokrat, dan PPP.
“Dengan disetujuinya Ranperda Nomor 06 Tahun 2016 Kota Pariaman, maka bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” sebut Genius Umar.
Genius berharap, Gubernur Sumatera Barat segera mengevaluasinya sehingga tahapan-tahapan untuk melakukan pemilihan Kepala Desa segera berjalan.
Rehasa