Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD 2022, Pemko Solok Targetkan Kenaikan PAD

Wali Kota Solok, H. Zul ELfian Umar menyampaikan rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Kota Solok tahun 2022.(Prokomp)

Wali Kota Solok, H. Zul ELfian Umar menyampaikan rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Kota Solok tahun 2022.(Prokomp)

Hayati - launching PCX 160

Solok Kota, Klikpositif – Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar melakukan presentasi terhadap Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2022, Rabu (24/8/2022) malam. Presentasi dilakukan di hadapan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Solok di ruang rapat besar sekretariat dewan.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma. Turut mendampingi Wakil Ketua, Bayu Kharisma dan Sekretaris Dewan, Zulfahmi. Selain itu turut hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kota Solok.

Dalam kesempatan itu, Zul Elfian Umar menjelaskan, KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun anggaran 2022 untuk mengakomodir perkembangan yang terjadi dalam tahun anggaran berjalan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kebijakan Umum APBD (KUA) merupakan dokumen yang memuat ketentuan terkait perubahan KUA dan Perubahan PPAS. Dimana, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan Daerah.

Dalam perjalanannya, selama semester pertama pelaksanaan APBD Tahun 2022, telah terjadi perubahan beberapa asumsi dasar dari awal penyusunan. Baik dalam hal kebijakan, proyeksi pendapatan maupun alokasi Belanja dan Pembiayaan Daerah.

Bahkan, sampai dengan bulan juni 2022 telah dilakukan 3 (tiga) kali perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. Hal itu untuk menyesuaikan program dan kegiatan berdasarkan kebutuhan Perangkat Daerah.

“Dengan adanya perubahan asumsi tersebut, maka perlu adanya perubahan terhadap APBD Tahun Anggaran 2022 melalui perubahan KUA dan PPAS tahun 2022. Semoga pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2022 dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana,” harap Zul Elfian.

Sementara itu, Kepala BKD Novirna Hendayani menyampaikan, dalam KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Solok tahun 2022, Proyeksi PAD awal sebesar Rp43.425.365.666. Kemudian bertambah sebesar Rp1.438.263.043, sehingga total PAD menjadi Rp44.863.628.709.

Selanjutnya, pendapatan Transfer dari pemerintah pusat dalam APBD awal sebesar Rp490.333.074.705. Dalam proyeksi perubahan bertambah sebesar Rp14.293.084.000 sehingga total proyeksi pendapatan Transfer sebesar Rp.504.626.158.705.

“Belanja Daerah APBD awal semula sebesar Rp733.539.108.640. Dalam proyeksi perubahan berkurang sebesar Rp67.208.748.415. Sehingga, total proyeksi Belanja Daerah di perubahan sebesar Rp666.330.360.225,” terang Novirna Handayani.

Exit mobile version