PADANG, KLIKPOSITIF– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah menindak puluhan orang dan pelaku usaha selama pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
“Untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker selama PPKM darurat telah kami tindak sebanyak 92 orang,” kata Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi, Jumat 16 Juli 2021.
Ia mengatakan bahwa selain perseorangan, pihaknya juga menindak pengusaha yang tidak mengindahkan aturan PPKM darurat.
“Untuk pengusaha yang kami tindak selama PPKM Darurat berjumlah sebanyak 34 pengusaha,” katanya.
Untuk penindakan tersebut pihaknya menggunakan peraturan yang ada di Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 01 tahun 2021.
“Kami menindak yang melanggar ini dengan Perda Kota Padang yang telah diatur,” lanjutnya.
Katanya, untuk perseorangan disanksi dengan denda sebanyak Rp100 ribu. Sedangkan untuk pengusaha didenda dengan nominal Rp500 ribu.