Pria di Pessel Ini Diringkus Polisi Karena Judi Online

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PESSEL, KLIKPOSITIF- Seorang pria di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar diringkus Tim Macan Kumbang Reskrim Polres Pessel karena terlibat judi online, di daerah itu.

Kasat Reskrim Polres Pessel,AKP Muhammad Yogi Biantoro mengatakan, penangkapan pelaku judi online ini berlangsung di Kecamatan Ranah Pesisir pada Rabu 30 Oktober 2024.

Ia mengatakan, pelaku berinisial ES, ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah milik warga di Kampung Koto Kui, Koto Nan IV, Kenagarian Pelangai.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di mana ES diduga kuat melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online menggunakan situs,” ungkapnya, Jumat 1 November 2024.

Ia menjelaskan, pelaku ES terlibat dalam penjualan dan penerimaan pasangan angka togel situs togel putaran Hongkong.

“Pelaku ES menerima pasangan angka dari pemasang, baik secara langsung dengan menulis di kertas maupun melalui chat WhatsApp,” terangnya.

Setelah menerima pasangan, kemudian inisial ES memasukkan angka-angka tersebut ke akun situs judi online miliknya yang berfokus pada togel Hongkong.

Dari barang bukti yang ditemukan, Tim Macan Kumbang menyita barang bukti berupa dua unit handphone Vivo Y21 dan Oppo A37f.

Kemudian, satu lembar kertas catatan angka togel, saldo akun togel senilai Rp 389 ribu serta uang tunai hasil penjualan Rp 91 ribu.

“Termasuk satu kartu ATM Bank Mandiri, dan sebuah pulpen biru,” ujarnya.

Exit mobile version