PPKM Level 3 dan 4 Diperpanjang, Ini Aturan Pusat Perbelanjaan dan Mal

pada daerah yang melaksanakan PPKM level 4, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal ataupun perdagangan ditutup total.

.

. (Net)

Klikpositif - JUTAWAN Honda (3000 x 1000 px) Iklan

KLIKPOSITIF – Pemerintah secara resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali. Perpanjangan PPKM ini dilakukan mulai dari tangal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Untuk mendukung pelaksanaan PPKM level 3-4 di Jawa Bali ini, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani 25 Juli 2021 tersebut satunya terkait kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal ataupun pusat perdagangan.

Dalam pelaksanaannya, total ada 95 Kabupaten Kota di Jawa-Bali yang akan melaksanakan PPKM level 4. Dan ada 33 Kabupaten Kota di Jawa Bali yang akan menerapkan PPKM level 3.

Dimana pada daerah yang melaksanakan PPKM level 4, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal ataupun perdagangan ditutup total.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan,” dikutip dalam Inmendagri Senin (26/7/2021).

Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan, mal, juga pusat perdagangan pada daerah yang melaksanakan PPKM level 3 bisa dibuka dengan kapasitas 25% sampai pukul 17.00 waktu setempat.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan,” tulis Inmendagri tersebut.

Exit mobile version