PADANG, KLIKPOSITIF — Jajaran Polsek Koto Tangah kembali mengamankan seorang pelaku persetubuhan terhadap anak hingga hamil. Diketahui, pelaku seorang kakek yang sudah lanjut usia, sementara korban masih duduk di bangku sekolah menengah atas.
Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino mengatakan, pelaku mengancam korbannya hingga takut dimarahi oleh pelaku, selain itu pelaku juga teman dekat dengan orang tua korban.
“Dia mengancam kalau tidak mau melakukannya akan dimarahi, sehingga korban takut,” katanya kepada Klikpositif, Selasa (5/5/2020).
Zamri menambahkan, pelaku melakukannya disaat orang tua korban sedang sibuk bekerja. Pelaku juga memberikan uang sekolah dan handphone kepada korban.
“Pelaku diamankan pada Senin (4/5/2020) malam di Kawasan Koto Tangah. Setelah ada laporan masuk, kemudian kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban, lalu dilakukan penyelidikan sehingga diketahui keberadaannya,” ujar Zamri.
Zamri menyebutkan, saat ini kondisi korban dalam kondisi hamil. Usia kehamilannya sudah 4 bulan.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 285 KHUP junto 286 KHUP dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya kemudian.
Sebelumnya, jajaran Polsek Koto Tangah juga mengamankan seorang pria paruh baya, yang melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya (3/5/2020).