Selasa, 20 Mei 2025 - 12:03 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Polresta Padang Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Padang

Muhammad Haikal
Minggu, 7 Apr 2024 | 12:45 WIB
Ketua DPRD Padang Syafrial Kani (kiri) dan Kuasa Hukumnya Anda Simon (kanan) saat jumpa pers

Ketua DPRD Padang Syafrial Kani (kiri) dan Kuasa Hukumnya Anda Simon (kanan) saat jumpa pers

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF — Kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Padang Syafrial Kani memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polresta Padang menetapkan seorang tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Ketua DPRD Padang Syafrial Kani, Anda Simon saat jumpa pers di Padang pada Sabtu (6/4/2023) malam.

Baca Juga

UNP Perkuat Inklusivitas melalui Pelatihan Juru Bahasa Isyarat untuk Kepolisian

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:39 WIB

Sambut Hari Lahir Pancasila, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya ‘Bangkit Lebih Terang’ di CFD Kota Padang

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:06 WIB

Menurut Anda Simon, bahwa kliennya telah menerima surat dari Satreskrim Polresta Padang tertanggal 3 April 2024 perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra.

“Terkait perkembangan laporan polisi dari klien kami nomor: LP/B/217/III/2023/SPKT/POLRESTAPADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 22 Maret 2024, bahwa kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang yang menetapkan saudara Mulyadi sebagai tersangka,” kata Anda Simon.

Selain SP2HP yang diberikan, lanjut Anda Simon, penyidik juga memberikan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Mulyadi ke Kejaksaan Negeri Padang.

“Seiring berjalannya waktu kami meminta kepada penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang untuk mengembangkan hasil penyidikan tersebut sehingga kita betul-betul dapatkan pihak-pihak semua yang melakukan intelektual dader ini,” ujarnya.

Anda Simon mengapresiasi penetapan tersangka kasus yang mencemarkan nama baik kliennya tersebut. “kami sangat mengapresiasi Polresta Padang dan penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang atas penetapan tersangka tersebut,” ujarnya.

Anda Simon menjelaskan, dalam upaya mencari kebenaran atas pencemaran nama baik kliennya, ia juga telah menjenguk seorang yang berinisial DT yang menyebarkan berita fitnah melalui media online dan saat ini dalam kondisi sakit stroke. DT berkomitmen untuk membuka terang benderang semua kasus ini.

“Ia juga akan membuka semua aktor-aktor yang terlibat didalam rekayasa perkara ini. DT mengatakan terkait asal muasal berita ini beliau juga ada oknum berinisial Z yang memberikan uang kepadanya sebesar Rp3 juta dan kami sudah merekam videonya,” katanya.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra membenarkan penetapan tersangka atas nama Mulyadi dalam kasus pencemaran nama baik Ketua DPRD Padang Syafrial Kani. “Iya betul,” jawab Dedy Ardiansyah Putra saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/4/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya, dalang dan aktor yang merekayasa berita fitnah perselingkuhan guna menjatuhkan nama baik Ketua DPRD Padang Syafrial Kani, bakal menemukan titik terangnya oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Syafrial Kani, Anda Simon pada sesi jumpa pers di Padang, Jumat (23/3/2024) malam.

Anda Simon menegaskan, laporan yang tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 22 Maret 2023 lalu telah dilayangkan beberapa waktu lalu ke Polresta Padang naik dari Penyelidikan ke Penyidikan oleh unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Padang.

“Artinya naik ke tingkat sidik, penyidik telah menemukan dua alat bukti dan unsur pidananya atas laporan yang kita yang nanti ya bakal menemukan tersangka atas fitnah keji dan biadab yang menimpa kliennya (Syafrial Kani red),” katanya

Diakui Anda Simon, bahwa laporan cukup lama juga prosesnya, yakni lebih kurang hampir setahun berlalu.

“Sebelumnya kita apresiasi juga kinerja penyidik Reskrim Tipiter Polresta Padang yang telah memproses laporan hingga ini ketingkat sidik. Ini bukan perkara biasa dan memang tidak mudah proses laporan ini karena penyidik mempergunakan ahli maupun mempertimbangkan hal teknis lainnya sehingga dapat unsur pidananya atas laporan kami,” ujarnya.

Pada bahagian lain. Anda Simon menyebut ada hal yang mengejutkan ketika beberapa media online yang membuat berita fitnah ini mengirimkan surat dengan bertanda tangan dan materai menyatakan permintaan maaf kepada Ketua DPRD Padang Syafrial Kani atas kekeliruannya yang telah membuat berita hoax atau bohong yang ditujukan kepada kliennya.

“Sebagai umat Nabi Muhammad SAW kita memaafkan. Namun alur dan proses hukum juga harus kita hormati. Dalam waktu dekat para pihak media online ini akan bertemu dengan Kita dan melakukan audiensi, dimana mereka akan jujur mengungkapkan apa peristiwa sebenarnya atas berita fitnah kepada klien Kita,” ungkap Anda Simon.

Meskipun demikian, Anda Simon berharap pihak kepolisian segera menemukan siapa orang yang menjadi dalang dibalik rekayasa berita hoax yang menuding kliennya itu dituding berselingkuh dan memiliki anak diluar nikah.

“Kami terus tahu siapa yang terlibat dibelakangnya. Media yang kita laporkan inipun juga siap membongkar siapa orang dibalik ini semua. Namun kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polresta Padang,” jelasnya.

Dari perjalanan laporannya di Polresta Padang, kata Anda Simon, pihaknya menerima informasi bahwa nama Mulyadi yang merupakan narasumber oleh beberapa media online yang telah acap kali dipanggil penyidik dari porses penyelidikan maupun naik penyidikan tidak kooperatif kepada penyidik.

“Kami minta kepada Mulyadi untuk muncul dan berikan keterangan, siapa yang melakukan by design rekayasa berita bohong ini. Kalau Mulyadi ini tidak muncul, berarti ia jelas telah berkerjasama dengan pihak yang sengaja membuat fitnah yang keji dan sangat merugikan klien Kami,” katanya.

Pria yang juga Direktur Kantor Hukum Simon Strafrecht menegaskan, memang banyak laporan dugaan rekayasa berita bohong kepada kliennya syarat akan muatan politik kepada kliennya.

” Terlepas dari itu ada dugaan adanya muatan politik itu akan kami tampung dan tidak mungkin akan terungkap aktor intelektual dan dalangnya. Namun semua itu, kita serahkan kepada penyidik proses hukumnya hingga saat ini penyidik telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini,” bebernya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra membenarkan hal tersebut. Hal tersebut dilakukan karena upaya mediasi dari kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor urung dilakukan.

“Upaya mediasi kemarin urung terjadi dan tidak menemukan kesepakatan, pihak pelapor tetap menaikan perkaranya,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Seperti diketahui, dalam pemberitaan beberapa satu media yang dilaporkan tersebut dituliskan bahwa Ketua DPRD Kota Padang telah memiliki anak tidak sah dari seorang perempuan berinisial FK.

Adapun informasi yang beredar FK adalah karyawati yang bersangkutan, saat ini FK dikabarkan telah melahirkan seorang anak dari hubungan tidak sah tersebut.

 

 

Berita Lainnya

UNP Perkuat Inklusivitas melalui Pelatihan Juru Bahasa Isyarat untuk Kepolisian

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:39 WIB

Sambut Hari Lahir Pancasila, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya ‘Bangkit Lebih Terang’ di CFD Kota Padang

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:06 WIB

Pabrik Teluk Luas di Lubeg Kembali Kebakaran Tadi Pagi

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:57 WIB

194 Jemaah Haji Payakumbuh Berangkat ke Tanah Suci

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:36 WIB
Selanjutnya

Ketua DPRD Sumbar Supardi Salurkan Bantuan bagi Seniman

Tinggalkan komentar
Classy FM

Berita Hangat.

Wako Padang Geram Lihat Banyak Sampah di CFD

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:07

Ponpes Jabal Rahmah Sago Pessel Wisuda 39 Hafiz dan Hafizah Angkatan ke 2

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:47

Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Negara Hadir Melindungi Pekerjanya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:16
Penampakan bubungan asap kebakaran pabrik karet PT Teluk Luas mebubung ke tinggi ke udara, yang diambil dari tengah laut

Kebakaran Pabrik Karet Teluk Luas Padang Viral, Penampakan Asapnya Mengerikan!

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:01
Tangkapan layar yang memperlihatkan momen Bupati Mentawai ngamuk ke petugas kapal pengangkut turis asing

Bupati Mentawai Buka Suara Usai Ngamuk di Kapal Pembawa Turis Asing, Begini Katanya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:38
KlikPositif.com - Media Generasi Positif

Gedung Serba Guna Lt. II PT.Semen Padang,
Indarung - Padang, Sumatera Barat,
Indonesia
Telp. (0751) 202761, 74999,
Fax. (0751) 74999
Email: [email protected]

Follow Us

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara