Polresta Bukittinggi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji

Klikpositif Iklan Hayati

KLIKPOSITIF – Polresta Bukittinggi ungkap kasus pengoplosan gas elpiji di Kota Bukittinggi.

Dari satu orang pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 55 tabung gas 3 kilogram.

Selain itu juga diamankan 12 tabung 5,5 kilogram, 85 tabung 12 kilogram, serta 1 unit mobil box pengangkut gas.

Menurut Kapolresta Bukittinggi Kombes Yessi Kurniati, pelaku mengoplos gas subsidi menjadi gas non subsidi.

“Gas 3 kilo dioplos menjadi 12 kilo, yang subsidi menjadi non subsidi, hal ini memberi keuntungan bagi si pengoplos,” ujar Kapolresta saat pers release pengungkapan kasus selama tahun 2025 di lingkungan Polresta Bukittinggi, Selasa 11 Maret 2025.

Kapolresta menyebut, dari keterangan pelaku, gas oplosan tersebut di sebar ke bebarapa kedai di Kota Bukittinggi dan wilayah Agam timur.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Idris Bakara mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Atas laporan itu tim Reskrim Polresta Bukittinggi kemudian melacak dan mengamankan pelaku.

Menurut Kasat, untuk sementara pelaku yang diamankan ada satu orang, berinisial SB umur 28 tahun.

Pelaku diamankan pada 21 Februari 2025 yang berlokasi di sebuah ruko di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Bukittinggi.

“Pada saat itu pukul 19.30 kita langsung melakukan penindakan di lokasi,” ujar Kasat.

Kasat melanjutkan, dari keterangan pelaku, 4 tabung gas 3 kilogram dioplos atau di pindahkan ke tabung 12 kilogram.

“Pelaku telah melakukan pengoplosan ini semenjak tahun 2020 hingga tahun 2025 ini,” jelas Kasat.

Dari keterangan pedagang yang menjual gas di Bukittinggi, harga gas 3 kilogram dari tahun 2020 hingga 2025 di kedai (bukan pangkalan gas) berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp25 ribu pertabung.

Sementara untuk harga gas 12 kilogram dari tahun 2020 hingga tahun 2025, berkisar antara Rp135 ribu hingga lebih dari Rp200 ribu pertabung.

Exit mobile version