Polres Pessel Tangkap Tersangka Narkoba Beserta BB Sabu 7,9 Gram di Painan

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PESSEL, KLIKPOSITIF- Satuan Resnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar menangkap seorang terduga pengedar narkoba di daerah itu.

Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal, mengatakan, penangkapan ini berlangsung pada 23 Desember 2024.

Tersangka, berinisial MRE (20), ditangkap di Jalan Darwis, Painan, pukul 1.00 WIB.

Dalam penangkapannya, polisi berhasil menyita enam paket sedang sabu dengan satu unit sepeda motor, serta satu unit ponsel dari tersangka.

“Penangkapan tersangka berasal dari informasi masyarakat Painan Utara. Mereka diduga sering melakukan aktivitas transaksi sabu-sabu di tempat tersebut,” ungkap Riki Yovrizal, Selasa 24 Desember 2024.

Ia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tentang ciri-ciri tersangka, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.

Dalam penyelidikan, polisi melihat seseorang berputar-putar dengan sepeda motor tengah malam dekat tong sampah di Jalan Darwis. Polisi mencurigai orang tersebut, lalu menginterogasinya.

“Selanjutnya, tim memanggil dua orang saksi, yang merupakan warga sekitar lokasi, untuk menyaksikan penggeledahan terhadap tersangka. Dari penggeledahan ditemukan enam paket sedang sabu-sabu seberat 7,9 gram,” terangnya.

Lanjutnya, tersangka yang merupakan warga Jalan Darwis itu, kata Riki, mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya. Tersangka juga mengaku sering menjual barang haram tersebut kepada orang-orang di Painan.

“Tersangka membeli barang itu dari pengedar dari Padang, yang mengantarkan barang itu ke Painan. Harganya Rp4 juta enam paket sedang. Tersangka berencana membagi paket tersebut menjadi sepuluh paket dan akan menjual satu paket Rp1 juta,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah penangkapan, pihaknya langsung membawa tersangka ke Markas Polres Pesisir Selatan untuk penyelidikan selanjutnya.

Ia menambahkan bahwa tersangka terancam Pasal 114 jo. Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Exit mobile version