Polisi Ungkap Modus Kasus Perampokan Kedai di Agam

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi/AKP Idris Bakara

Klikpositif - JUTAWAN Honda (3000 x 1000 px) Iklan

BUKITTINGGI,KLIKPOSITIF – Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Idris Bakara mengungkap modus pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan di sebuah kedai dekat Jembatan Lundang, Nagari Panampuang, Agam.

Perampokan terjadi pada Minggu 2 Februari 2025 dan pelaku ditangkap selang waktu 2×24 jam di Kampar. Pelaku berinisial RR (40) asal Sawahlunto.

Idris mengatakan pelaku beraksi sendirian dengan modus mendatangi kedai korban. Antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Namun, sehari sebelumnya pelaku sempat mampir ke warung tersebut untuk ngopi dan beli rokok.

Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan melumpuhkan pemilik kedai, Herman (72) yang sendirian di sana.

Selanjutnya pelaku mengambil uang tunai milik korban, HP, sepeda motor hingga sejumlah slop rokok.

Dengan menggunakan sepeda motor, pelaku kabur. Satreskrim Polresta Bukittinggi merespon kejadian dengan melakukan penyelidikan.

Akhirnya pelaku ditangkap di Kabupaten Kampar saat tengah beristirahat di sebuah masjid.

AKP Idris mengatakan pelaku terancam pasal 365 dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.

Pelaku adalah seorang duda dengan status pengangguran. Dia juga adalah residivis.

Sementara, anak korban, Hendra (40) mengucapkan apresiasi dan rasa terimakasih atas respon cepat dari Satreskrim Polresta Bukittinggi.

Kini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami sejumlah luka atas perampokan tersebut.

(*)

Exit mobile version