PESSEL, KLIKPOSITIF- Satreskrim Polres Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar menangkap seorang tersangka pelecahan anak di bawah umur, di daerah itu.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Pessel, IPDA Darsono mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Jumat 6 Desember 2024, di sebuah rumah makan di Kecamatan Lengayang.
IPDA Darsono mengatakan, tersangka J (60), ditangkap terkait dugaan pelecehan anak di bawah umur secara seksual. J diduga melecehkan korban masih berumur 12 tahun, 2 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Tersangka merupakan tetangga korban. Dia duda yang ditinggal cerai mati oleh istrinya,” ungkap Darsono.
Ia menjelaskan, akibat pelecehan yang dilakukan J, korban mengalami trauma, dan orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
“Korban menceritakan perbuatan J tersebut kepada orang tuanya. Lalu, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polres Pesisir Selatan,” terangnya.
Lanjutnya, atas perbuatan itu, J terancam terkena Pasal l 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya paling sedikit lima tahun, paling lama 15 tahun penjara.
Darsono mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan kejadian kekerasan yang dialami perempuan dan anak ke Unit PPA Satreskrim Polres Pessel.