PADANG PARIAMAN, KLIKPOSITIF– Polisi Padang Pariaman menangkap seorang waria dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Polisi membekuk pelaku di salah satu salon kawasan Lubuak Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Kapolres Padang Pariaman AKBP M. Qori Oktohandoko melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaku berinisial SR (34).
Pelaku merupakan warga Sintoga. Polisi Padang Pariaman membekuknya pada, Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi di sebuah salon di Lubuk Alung.
Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung mengamankan SR di salon tersebut.
Saat penggeledahan, kata AKP Ahmad, tim berhasil mengamankan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna.
Kotak itu berisikan berisikan 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip warna bening.
Selain itu juga ada temuan 1 buah kaca pirex yang berisi narkotika jenis sabu (sisa pakai).
Setelah interogasi, pelaku mengaku bahwa barang tersebut berasal dari F yang merupakan daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian pelaku dan barang-barang bukti digiring ke Polres Padang Pariaman guna untuk proses lebih lanjut.
*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.