Polisi Buru Napi yang Kabur dari Lapas Painan Pessel

Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengerahkan tim Opsnal Polres untuk memburu tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Painan

Foto Napi yang diduga melarikan diri

Foto Napi yang diduga melarikan diri (istimewa)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PESSEL, KLIKPOSITIF– Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengerahkan tim Opsnal Polres untuk memburu tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Painan yang melarikan diri, Selasa 27 April 2021 lalu.

Kasat Reskrim, AKP Hendra Yose mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih melakukan pengejaran. Selain wilayah Polres Pessel, pihaknya juga membangun jaringan ke luar Pessel.

“Namun (sampai Rabu 28 April 2021) hasil penyelidikan dari Opsnal belum ada perkembangan,” ungkapnya saat di konfirmasi KLIKPOSITIF, Rabu 28 April 2021.

“Selain itu, (untuk jaringan keluar) kita juga sudah infokan ke Polres-polres lain. Udah kita kirimkan data-data tahanan yang lari atau napi yang melarikan diri,” terangnya.

Sementara itu, untuk tahanan yang kabur tersebut, pihak Polres Pessel masih belum mengetahui status tahanan yang kabur.

Pasalnya, AKP Hendra Yose belum menerima tembusan dari Rutan Kelas II B Painan. “Soalnya, untuk tembusannya belum disampaikan ke kita. Udah vonis atau udah inkrah, belum tahu kita” jelasnya.

Lanjutnya, untuk melakukan pengejaran pihaknya akan terus berupaya melakukan penyelidikan, dan meminta bantuan Polres di Sumbar.

“Udah minta bantu ke Polres-polres lain, atas koordinasi Polres Pessel. Pengejaran akan terus kita lakukan atas koordinasi pihak Rutan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan kasus pembunuhan dilaporkan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Painan. Pelaku dengan inisial R (30) kabur dengan memanjat pagar berkawat setinggi 4 meter, pada Selasa siang, 27 April 2021.

Menurut Keterangan Kepala Rutan Kelas II B Painan, Fajar Ferdinan, tahanan diketahui berinisial R (30) atas kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Exit mobile version