Polemik RUU Kesehatan, 5 Organisasi Profesi Kesehatan Audiensi dengan Wali Kota Solok

Audiensi organisasi profesi kesehatan Kota Solok dengan Wali Kota, H. Zul Elfian Umar.(Ist)

Kota Solok, Klikpositif – Organisasi profesi kesehatan melakukan audiensi dengan Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, Senin (8/5/2023). Audiensi itu untuk menyampaikan sikap organisasi profesi terhadap Rancangan Undang-undang kesehatan yang kini dalam pembahasan akhir di DPR-RI.

Perkumpulan organisasi profesi kesehatan terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Kemudian Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Solok, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Ketua IDI Kota Solok, dr. Helwi Nofera mengatakan, IDI pusat meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dihentikan. Salah satu poin yang dipermasalahkan di RUU itu adalah perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis yang dinilai belum terjamin.

“PB IDI meminta agar penolakan berbagai pihak terhadap RUU ini diperhatikan secara serius oleh pemerintah. Ada sejumlah poin yang masih menjadi perdebatan dan perlu menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dan DPR,” terang Helwi.

Menurutnya, seorang dokter yang melakukan pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa maka harus memiliki hak imunitas yang dilindungi undang-undang. Di sinilah peran organisasi profesi sebagai penjaga profesi untuk memberi perlindungan hukum. Namun, peranan organisasi profesi dihilangkan.

“Tanpa perlindungan hukum, tenaga kesehatan dikhawatirkan mudah terlibat masalah hukum. Jaminan keselamatan dan keamanan juga perlu bagi tenaga kesehatan yang bertugas di area konflik. Tanpa adanya jaminan itu, pelayanan akan kurang maksimal dan akan berbiaya tinggi karena ada resiko hukum,” beber Helwi.

Menanggapi itu, Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar mengapresiasi langkah audiensi yang dilakukan organisasi profesi kesehatan Kota Solok. Langkah ini jauh lebih baik daripada turun melakukan aksi ke jalan, yang penting substansinya bisa tersampaikan.

“Yang pasti kami mendukung perlindungan penuh terhadap pelaku kesehatan termasuk ASN. Jangan sampai ada celah untuk di kriminalisasi. Profesi kesehatan merupakan pekerjaan mulia dalam membantu masyarakat dalam bidang kesehatan,” sebut Zul Elfian.

Zul Elfian yakin, para pelaku kesehatan senantiasa menjaga sumpah dan etik profesi. Tidak mungkin ada niat untuk melakukan kesalahan dalam melayani masyarakat. “Terimakasih kepada seluruh organisasi profesi yang menyampaikan aspirasi dengan smart, semoga ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat,” tutupnya.

Exit mobile version