Kota Solok, Klikpositif – Polemik soal kerjasama pemanfaatan air antara Pemerintah Kota Solok (PDAM) dengan Kabupaten Solok terus bergulir. Kondisi itu mengundang pro kontra di tengah masyarakat di kedua daerah.
Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Heppy Dharmawan mengatakan, kerjasama pengelolaan air bersih antara PDAM dan Pemerintah Kabupaten Solok diatur dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Perjanjian itu berlaku hingga 2024 mendatang.
Dalam perjanjian, pemerintah Kota Solok (PDAM) memberikan kontribusi terhadap pemanfaatannair dari Sungai Guntung, Tabek Puyuh, Aie Tabik dan Batang Sumani. Sejak adanya perjanjian, PDAM terus membayarkan kontribusi.
“Terhitung sejak Januari 2019 sampai dengan Mei 2022, PDAM Kota Solok membayarkan kontribusi sesuai dengan PKS yang telah disepakati bersama. Dari Januari hingga Mei 2022, dilakukan pembayaran sebesar Rp174.703.838,”kata Heppy Dharmawan, Selasa (11/4/2023).
Kemudian, pada tanggal 8 Juni 2022, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok menyurati PDAM Kota Solok melalui surat Nomor: 970/413/BKD-2022 perihal Pembayaran Kontribusi Sumber Mata Air Nagari.
Dalam surat itu, Pemkab Solok meminta PDAM Kota Solok agar melakukan penangguhan sementara pembayaran biaya kontribusi sampai adanya pembicaraan lebih lanjut antara kedua belah pihak.
“Jadi ada permintaan penangguhan sehingga PDAM Kota Solok belum membayarkan kontribusi. Biasanya, setiap bulannya PDAM Kota Solok membayarkan kontribusi sekitar Rp35 – 37 juta per bulan,” tambahnya.
Heppy Darmawan menegaskan, Pemko Solok bersama PDAM akan menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya. Hal itu agar tidak mengganggu hubungan antar daerah serta menyangkut kepastian kecukupan pemenuhan kebutuhan air bersih yang berkualitas bagi warga Kota Solok.
“Ini adalah masalah administrasi, Pemerintah Kota Solok melalui PDAM akan segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan PKS sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Kita saling menjaga harmonisasi antar kedua daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Kota Solok, Rabbiluski mengatakan, sebelum munculnya polemik, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pemkab Solok. Pertemuan itu sebanyak dua kali untuk membicarakan soal perubahan kerjasama, namun belum tercapai kesepakatan.
“4 April 2023 kemarin, kami sudah menerima surat dari Pemkab Solok yang meminta untuk membayar kontribusi sesuai dengan PKS awal pada tahun 2019. PDAM Kota Solok akan menyanggupi untuk menyelesaikan sisa kekurangan kontribusi tersebut segera dalam waktu dekat,” tutupnya.