KLIKPOSITIF – Kuasa hukum keluarga Afif Maulana, Adrizal mengaku kecewa dan merasa ditipu dengan rencana Polda Sumbar, yang ingin menutup kasus dugaan penganiayaan itu.
Ia mengatakan, rencana yang disampaikan Irjen Pol Suharyono di ujung masa jabatannya sebagai Kapolda Sumbar itu setelah proses gelar perkara dilaksanakan.
Sebab penyampaian rencana penghentian perkara disampaikan bersamaan dengan selesainya proses gelar perkara.
Menurut dia, adanya rencana penghentian kasus, membuat proses gelar perkara tersebut terkesan hanya sebatas formalitas semata.
“Saya seperti ditipu oleh Polda Sumbar, untuk apa gelar perkara itu, apakah hanya formalitas saja?,” katanya.
Lantas terkait dengan itu, tim kuasa hukum LBH Padang yang mendampingi keluarga Afif Maulana, Alfi Syukri menyebut, pihaknya tentunya bakal menempuh langkah hukum.
Alfi menyebut, proses tersebut dilakukan jika pihaknya sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik).
“Kemarin kami tidak tahu, tiba-tiba Polda sudah mengumumkan kasus sudah dihentikan.”
“Selanjutnya Korban dan kuasa hukum akan mengambil langkah hukum ketika telah menerima surat SP2 Lidik,” pungkasnya kemudian.
Sebelumnya diketahui, penghentian ini sebut Suharyono, supaya kasus tersebut tidak menggantung, setelah melalui banyak drama sejak awal kasus ini menghebohkan publik.
“Saya ingin memastikan agar kasus ini tidak menggantung. Setelah dilaksanakan gelar perkara, kami akan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan SP2 Lidik,” katanya.
Ia menegaskan, penghentian ini merupakan bentuk keseriusan Polisi untuk memberikan kepastian hukum atas sebuah perkara.
“Ini bagian dari keseriusan kami dalam menangani kasus ini agar ada kepastian hukum dan tidak menggantung,” tegasnya.
Terkait dugaan penganiayaan yang menimpa Afif, Suharyono menyebut tidak ada tanda-tanda demikian, yang menjadi penyebab kematiannya.(*)