PADANG, KLIKPOSITIF — Polda Sumbar menaiki status laporan dugaan perkara pemalsuan tanda tangan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra Dt. Kupiah menjadi penyidikan.
Diketahui, Direktorat Reskrim Umum Polda Sumbar telah melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara terkait laporan Herry Chandra dalam dugaan pemalsuan tanda tangan. Delapan orang dimintai keterangan dalam gelar perkara lalu. Hasilnya, penyidik menaiki status laporan menjadi penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Dwi mengatakan, setelah status laporan ini menjadi penyidikan, penyidik akan melengkapi berkas acara pemeriksaan, untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini. Setelah itu, penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Kita tunggu saja hasil dari penyidikan ini. Nantinya, hasil dari penyidikan akan diberitahukan kepada pelapor dalam perkara tersebut,” ujar Dwi.
Setelah ini penyidik akan kembali menggelar perkara untuk menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut.
βSebelumnya, Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan perkara pemalsuan tanda tangan ini.
“Secepatnya kita akan menggelar perkara yang akan dilakukan penyidik. Untuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)nya juga telah kita kirimkan kepada pelapor,” kata Andri.
Andri mengatakan, untuk informasi perkembangan hasil penyelidikan oleh penyidik pihaknya telah melakukan wawancara terhadap delapan orang saksi dan terlapor. Selain itu, pihaknya juga telah mengumpulkan dokumen-dokumen terkait laporan perkara ini.
“Kita juga telah melakukan cek tempat kejadian peristiwa (TKP), terkait laporan pelapor. Selanjutnya baru kita lakukan gelar perkara,” ujar Andri.
Sebelumnya diberitakan, laporan dugaan perkara pemalsuan tanda tangan βMamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra Dt. Kupiah memasuki babak baru.
Pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan kemenakan pelapor untuk menjual tanah milik kaum yang berada di Kenagarian Lareh Nan Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, akan memasuki proses gelar perkara.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumbar yang telah melakukan penyelidikan terkait perkara klien kami. Saat ini kami masih menunggu waktu kapan gelar perkara bakal dilakukan oleh penyidik, untuk bisa mengungkap kebenaran dari perkara ini,” kata Penasehat Hukum, Herry Chandra Dt. Kupiah, Rimaison Syarif, kepada wartawan, Minggu (23/7).
Rimaison mengatakan, βdalam perkara ini pihaknya sangat menghormati proses hukum yang telah berjalan sebagaimana mestinya. Namun, pihaknya menyayangkan akan tindakan dari BPN Padang Panjang yang telah membuka blokir permohonan sertifikat yang dilakukan oleh kliennya.
“Kita sangat menyayangkan sikap dari BPN Padang Panjang ini. Sebab, saat melapor ke Polda Sumbar kita telah melakukan pemblokiran di sana, kurang lebih 21 sertifikat. Namun, informasi yang kita dapat, pemblokiran itu telah dibuka tanpa sepengetahuan dari klien kami. BPN jelas melakukan penghilangan barang bukti terkait perkara ini,” ujar Rimaison yang akrab disapa Da Con.
Rimaison juga mengatakan, terkait dari sikap BPN Padang Panjang ini, pihaknya meminta kepada penyidik untuk bisa memanggil BPN untuk mengklarifikasi pembukaan blokir yang tanpa ada pemberitahuan kepada kliennya.
“Ini sangat kami sayangkan, terkesan BPN Padang Panjang tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.