PADANG, KLIKPOSITIF- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menegur pemilik rumah makan yang tetap buka pada siang Ramadan, di salah satu kawasan Pasar Raya Padang, Minggu 2 Maret 2025.
Kasi Opsdal Pol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi mengungkapkan, pihak nya mendatangi tempat rumah makan tersebut, sesuai laporan warga yang diterima pihaknya terkait operasi rumah makan selama Ramadan.
“Ini kita menyikapi laporan warga, karena itu kita mendatangi rumah makan yang dilaporkan warga masih beroperasi pada siang hari di kawasan Pasar Raya Padang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam operasi ini, lebih mengutamakan tindakan persuasif dan humanis untuk mengingatkan pemilik rumah makan, sesuai dengan Imbauan Walikota Padang.
Di mana dalam surat Nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadan tahun 1446 Hijriah, pada poin ke-5 bahwa jam operasional pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.
“Jadi karena itu, kita beri teguran dan meminta untuk tidak mengulangi, dan buka sesuai dengan surat imbauan Walikota,” terangnya.
Ia mengimbau, agar pelaku usaha rumah makan dan sejenisnya untuk mematuhi imbauan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Kota Padang, dalam rangka menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum selama Ramadan.