PADANG, KLIKPOSITIF– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan puluhan lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang di sepanjang bibir Sungai Muaro, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Rabu 23 Oktober 2024 kemarin.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menegaskan, Satpol PP bekerja menertibkan puluhan lapak- lapak PKL tersebut karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku.
“Jika ada warga kita yang melanggar Perda atau Perkada tentu kita tertibkan, namun kita tetap berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan, dan kita berharap pedagang yang berada di sepanjang sungai Muaro Penjalinan tersebut, tidak lagi menggunakan bibir sungai untuk berjualan,” ungkap Chandra Eka Putra.
Sementara itu, PPNS BWS Sumatera V di Padang, Bambang
mengatakan, pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kota Padang sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Pembongkaran yang dilakukan Rekan-rekan Satpol PP sudah sesuai dengan aturan-aturan berlaku,” kata Bambang.
Ia juga menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Kota Padang, BWS Sumatera Lima Padang juga sudah memberikan surat himbauan dan teguran kepada pemilik usaha tersebut.
“Kita telah melakukan tiga kali teguran, kalau sudah tiga kali teguran, kita sudah masuk kepada tahap pembongkaran seperti ini, kita sudah pernah berikan imbauan kepada para pemilik warung pinggir sungai,” terangnya.