PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Pemko Pariaman tidak akan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS yang tidak ikut vaksin tanpa alasan yang jelas.
Perihal itu, merujuk pada keputusan Walikota Pariaman, Genius Umar. Genius Umar mengeluarkan kebijakan tersebut agar PNS di Kota Pariaman menyukseskan vaksinasi di Kota Pariaman.
Hal ini disampaikan oleh Genius Umar ketika meninjau vaksinasi di Kantor Kecamatan Pariaman Tengah, Rabu, (23/6/2021).
“Persentase vaksinasi di Kota Pariaman baru mencapai 34,9 persen dari keseluruhan sasaran yang ditetapkan 14.566 terdiri dari tenaga kesehatan, lansia dan petugas publik di Kota Pariaman. Capaian vaksinasi nakes di Kota Pariaman sudah 137,78 persen, lansia 1,20 persen dan petugas publik sudah 68,74 persen”, ungkapnya.
“Oleh sebab itu seluruh PNS sebagai petugas publik di Kota Pariaman harus bersedia divaksin, bila tidak mau divaksin maka tidak akan kita bayarkan TPP nya”, tegasnya.
Vaksinasi adalah program pemerintah dari pusat hingga daerah dalam rangka memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 terutama Kota Pariaman.
“Bila ada PNS yang tidak mendukung vaksinasi ini, bagaimana mereka akan mengajak masyarakat sekitarnya untuk mau divaksin”, tutupnya.
*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.