Pimpinan OPD Kota Solok Dibekali Bimtek Kearsipan

Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar tekankan pentingnya kearsipan dalam penyelenggaraan pemerintahan.(Prokomp)

Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar tekankan pentingnya kearsipan dalam penyelenggaraan pemerintahan.(Prokomp)

Solok Kota, Klikpositif – Pemerintah Kota Solok memberikan bimbingan teknis bagi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bimtek bertujuan untuk meningkatkan tata kelola kearsipan di masing-masing organisasi.

Bimtek yang diinisiasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok dibuka Wali Kota Solok, H. Zul Elfian, Senin (21/03/2022) di D’Relazion, Kota Solok. Bimtek menghadirkan Direktur Kearsipan Daerah II, Arsip Nasional Republik Indonesia, Drs. Azmi.

Menurut Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, pengelolaan arsip dan dokumen merupakan hal yang sangat penting di setiap OPD. Kearsipan menjadi salah satu urusan wajib dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Sebagai urusan wajib, tentunya setiap perangkat daerah, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, harus melaksanakan dan menjalankan urusan kearsipan ini,” kata Zul Elfian.

Dalam menjalankan roda pemerintahan, nyaris setiap hari OPD membuat dan menghasilkan administrasi persuratan. Arsip dan dokumen mesti tercatat dan tersimpan dengan rapi. Saat dibutuhkan bisa segera diakses.

Zul Elfian menyebutkan, masih banyak yang menganggap urusan kearsipan sebagai sesuatu yang kurang penting. Bahkan, banyak yang tak peduli dengan arsip dan dokumen yang ada.

“Arsip merupakan simpul pemersatu bangsa, roh sebuah organisasi dan bukti otentik dari sebuah rekaman kegiatan yang tidak terbantahkan,” tegasnya.

Zul Elfian menjelaskan, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif, salah satunya melalui pengelolaan kearsipan. Pengelolaan arsip yang baik harus melibatkan kepedulian pimpinan OPD, tidak sekedar menjadi beban pengelola arsip.

“Kami mengajak setiap OPD untuk melaksanakan penyelenggaraan kearsipan dengan baik dan memfasilitasi sarana dan prasarana pendukung pengelolaan arsip di masing-masing instansi,” ungkapnya.

Kota Solok sendiri memiliki regulasi dalam pengelolaan kearsiapn diantaranya Perwako Nomor 100 Tahun 2017 tentang Tata kearsipan Kota Solok dan Perwako Nomor 43 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip.

Exit mobile version