PADANG, KLIKPOSITIF – Pemprov bersama DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2021 sebesar Rp6,89 triliun. Pengambilan keputusan tersebut, dilakukan pada sidang paripurna, Kamis (30/9).
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin jalannya sidang mengatakan, dari hasil pembasahan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumbar, rincian P-APBD yang disepakati terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 6,65 triliun, belanja daerah Rp 6,89 triliun. Untuk komposisi pembiayaan daerah, terdapat penerimaan sebesar Rp 260 miliar dan pengeluaran Rp 15 miliar.
Lebih lanjut untuk belanja daerah, terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 4,9 triliun, belanja modal Rp Rp 828 miliar, belanja tidak terduga Rp 107 miliar dan belanja transfer Rp 1 triliun. Belanja operasi direalisasikan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, subsidi serta belanja hibah.
Sedangkan belanja modal, diperuntukkan bagi belanja tanah, belanja mesin dan gedung, jaringan irigasi serta jalan hingga belanja aset tetap.
” Sedangkan pos pembiayaan daerah, direalisasikan untuk penyertaan modal bagi BUMD seperti Bank Nagari sebesar Rp 15 miliar, untuk P-APBD tahun 2021, PT. Jamkrida tidak mendapatkan penyertaan,” katanya.
Supardi mengakui dalam pembahasan P-APBD Sumbar tahun 2021 cukup banyak persoalan yang harus diselesaikan salah satunya menutup defisit anggaran sebesar Rp 28 miliar. Berangkat dari neraca keuangan yang timpang, maka Banggar dan TAPD mencari alternatif-alternatif untuk menyeimbangkan.
Timbulnya sejumlah persoalan tersebut, dikarenakan ketidak siapan TAPD mengelola refocusing anggaran dan penggunaan sisa tender. Kondisi ini perlu menjadi catatan dari pemerintah daerah dan diharapkan tata kelola keuangan, dapat ditertibkan secara lebih baik.
Dilanjutkannya dari pembahasan yang telah dilakukan oleh dprd bersama pemprov, terdapat beberapa catatan
yang perlu menjadi perhatian, diantaranya proses pembahasan P- APBD tahun 2021 berlarut- larut disebabkan tidak siapnya TAPD menyajikan data-data yang dibutuhkan. Disisi lain, OPD tidak transparannya melaporkan kegiatan dan anggaran yang direfocusing
” Pelaksanaan refocusing anggaran yang dilakukan oleh Pemprov, tanpa perencanaan yang jelas, baik secara kegiatan, anggaran dan rencana penggunaannya,” katanya.
Dia meminta meskipun pelaksanaan pergeseran anggaran merupakan kewenangan kepala daerah, akan tetapi karena menyangkut keuangan daerah yang ditampung dalam Perubahan APBD, maka kebijakan-kebijakan strategis dalam pelaksanaan dikoordinasikan dengan DPRD.
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan telah melakukan kebijakan strategis dalam menyeimbangkan neraca keuangan daerah untuk menutup defisit, diantara pengembalian sejumlah retribusi untuk pendapatan daerah sebesar Rp 17 miliar dan juga rasionalisasi anggaran sejumlah BLUD Rp 3,5 miliar.
Dia mengatakan, kesepakatan P-APBD Tahun 2021 merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD tahun 2016-2021, ada sepuluh program unggulan yang harus diselesaikan untuk pembangunan daerah, meski demikian realisasi anggaran juga tidak mengesampingkan upaya-upaya penangan Covid-19.