Perubahan APBD 2023, Pemko Targetkan Peningkatan Pendapatan Daerah

Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar menyerahkan nota rancangan perubahan APBD tahun 2023 kepada pimpinan DPRD Kota Solok.(Ist)

Kota Solok, Klikpositif – Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Penyampaian nota dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Solok, Selasa (19/9/2023).

Paripurna ketujuh masa sidang ketiga dipimpin Ketua DPRD, Hj.Nurnisma. Turut mendampingi wakil ketua Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma serta dihadiri oleh anggota DPRD lainnya. Tampak hadir Forkopimda, OPD dan undangan.

Dalam kesempatan itu, Wako Zul Elfian menyampaikan, Ranperda Perubahan Kota Solok Tahun Anggaran 2023 terdiri dari Rencana atau target Pendapatan Daerah, Rencana alokasi belanja daerah dan rencana pembiayaan daerah.

Dalam rancangan perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2023, Pemko menargetkan pendapatan daerah sebesar RpRp550.448.278.705. Angka itu naik dibandingkan rencana pendapatan tahun 2023 yang semula Rp548.823.246.705.

“Perubahan APBD, kita menargetkan pendapatan daerah bertambah sebesar Rp1.625.032.000 atau naik sebesar 0,30%. Pendapatan itu bersumber dari PAD yang semula sebesar Rp47.840.800.000 pada perubahan menjadi Rp48.356.000.000 bertambah sebesar Rp515.200.000 atau naik sebesar 1,08%,” ungkap Wako Solok.

Sementara itu, Pendapatan Transfer yang ditargetkan semula sebesar Rp.499.818.446.705, pada perubahan menjadi Rp.500.928.278.705 naik sebesar Rp.1.109.832.000 atau naik 0,22%. Pendapatan transfer Pemerintah Pusat yang semula sebesar Rp.473.523.228.000 naik menjadi Rp.473.633.060.000.

Kemudian, Pendapatan Transfer Antar Daerah bertambah Rp1.000.000.000 dari Rp26.295.218.705 menjadi Rp27.295.218.705 atau naik sebesar 3,80%. Di mana penambahan tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupa pengadaan empat unit ambulan.

“Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah tidak mengalami perubahan yaitu ditargetkan sebesar Rp1.164.000.000 yang terdiri dari Pendapatan Hibah Pemerintah Pusat untuk Sanitasi,” terangnya.

Sampai saat ini, Kota Solok masih sangat tergantung kepada Pendapatan transfer, yaitu dengan kontribusi sebesar 91,00%. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya memberikan kontribusi sebesar 8,79%, dan lain-lain.

Exit mobile version