Pertahankan WTP 5 Kali Berturut, Pessel Diganjar Penghargaan Kemenkeu

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menerima penghargaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, atas keberhasilan dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 5 kali.

Wakil Bupati Pessel, Rudi Hariyansyah terima penghargaan dari Kemenkeu melalui Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi

Wakil Bupati Pessel, Rudi Hariyansyah terima penghargaan dari Kemenkeu melalui Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi (istimewa)

PESSEL, KLIKPOSITIF– Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menerima penghargaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, atas keberhasilan dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 5 kali.

Penghargaan diterima langsung Wakil Bupati Pessel, Rudi Hariyansyah dari Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, di Auditorium Gubernuran, Senin 25 Oktober 2021. Selain Wabup, hadir juga Plt. Kepala BPKD, Intan Novia Fatma.

“Alhamdulillah, benar kita menerima penghargaan dari Kemenkeu RI yang diserahkan gubernur atas keberhasilan Pemkab Pesisir Selatan meraih opini WTP lima kali berturut turut (2016-2020),” ungkap Rudi usai menerima penghargaan.

Wabup menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah bekerjasama dengan baik dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sehingga mendapatkan opini WTP lima tahun berturut turut.

“Atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan berterima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang telah berkomitmen melaksanakan pengelolaan keuangan dengan baik,” terangnya.

Ia berharap seluruh perangkat daerah dalam mengelola keuangan daerah selalu memegang prinsip transparan, akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian, opini WTP dari hasil pemeriksaan LKPD dapat dipertahankan di masa mendatang,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala BPKD Pessel, Intan Novia Fatma mengatakan, sebenarnya Pessel sudah 8 kali menerima WTP. Namun, karena penilaian dari Kemenkeu hanya 5 dan 10 kali, maka Pessel masuk kategori 5 kali.

Exit mobile version