Permudah Masyarakat, Disdukcapil Kota Solok Tingkatkan Standar Pelayanan

Sempurnakan pelayanan, Disdukcapil Kota Solok melakukan rapat dengar pendapat dengan akademisi, tokoh masyarakat, pengusaha dan wartawan di Aula Kesbangpol.(Klikpositif)

Sempurnakan pelayanan, Disdukcapil Kota Solok melakukan rapat dengar pendapat dengan akademisi, tokoh masyarakat, pengusaha dan wartawan di Aula Kesbangpol.(Klikpositif)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

Solok Kota, Klikpositif – Dinas Dukcapil Kota Solok terus melakukan terobosan dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. Selain melalui beragam inovasi, Disdukcapil juga menetapkan standar sebagai acuan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

Dari 16 layanan dokumen di Disdukcapil Kota Solok, waktu pengurusan bervariasi dari 30 menit hingga satu jam, tergantung jenis layanan. Selain waktu, setiap layanan sudah ditetapkan prosedur dan syaratnya. Semua layanan juga gratis.

Dalam memberikan 16 layanan kependudukan itu, Disdukcapil juga melahirkan 11 inovasi untuk mempermudah masyarakat. Bahkan, dengan standar dan inovasi tersebut, berhasil memacu indeks kepuasan masyarakat pada angka 90,19 persen pada tahun 2021.

Kepala Disdukcapil, Ratnawati melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Bobby Hertanto mengatakan, pada dasarnya, pemerintah memiliki kewajiban dalam memberikan identitas bagi setiap penduduk.

“Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami kepada instansi pelaksana. Pelaporan harus memenuhi persyaratan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,” kata Bobby Hertanto, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di aula Kesbangpol Kota Solok, Selasa (24/5/2022).

RDP tersebut melibatkan LKAAM dan Bundo Kanduang Kota Solok, dosen UMMY Solok, Dr. Wahyu Indah Mursalini, owner ZA Souvernir, Rahmat Surya. Sementara, dari Dukcapil juga hadir Kabid Adminduk, Yuyun Fitri, sub koordinator kependudukan, Armein Agus, sub koordinator Capil, Yessi Harissanti.

Menurut Bobby, Disdukcapil sebelumnya sudah menetapkan standar pelayanan yang mengacu pada Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014. Namun, jenis layanan yang ditetapkan dalam bentuk standar pelayanan baru sebanyak 80%.

“Melalui RDP ini, ke depannya, seluruh layanan di Disdukcapil diharapkan sudah memiliki standar pelayanan 100%. Layanan-layanan pada Disdukcapil yang belum ditetapkan dalam Standar Pelayanan akan disempurnakan,” terangnya.

Sejumlah isu penting kependudukan penekanan menjadi pembahasan dalam RDP tersebut. Mulai dari penyebarluasan informasi syarat pengurusan Adminduk Capil hingga inovasi layanan kependudukan.

Exit mobile version