Kamis, 22 Mei 2025 - 01:17 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Peristiwa

Perkara Dispensasi Kawin yang Ditangani PA Pariaman Meningkat

Salah satu faktor adanya peningkatan perkara dispensasi kawin yaitu perubahan Undang-undang No 1 tahun 1974 pada tahun 2019.

redaksi
Jumat, 15 Okt 2021 | 14:30 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi (Ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Jumlah perkara dispensasi kawin yang ditangani oleh Pengadilan Agama Pariaman di wilayah Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, tahun ini meningkat ketimbang tahun sebelumnya.

Untuk diketahui, dispensasi kawin adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.

Baca Juga

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy

Tiga Daerah di Sumbar Ini Dibidik Jadi Lokasi Sekolah Unggulan Garuda, Ini Lokasinya

Jumat, 16 Mei 2025 | 19:10 WIB

Tak Hanya Pagi, Penumpang Minta Bus Sumbar Jadwalkan Keberangkatan Malam Hari ke Jakarta

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:10 WIB

“Tahun 2020 jumlah perkara dispensasi kawin yang kami tangani sebanyak 30 perkara. Untuk 2021 hingga akhir September sudah lebih 30 perkara yang artinya tahun ini ada peningkatan perkara,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Yang Ariani, Jumat 15 Oktober 2021.

Yang Ariani mengungkapkan, salah satu faktor adanya peningkatan perkara dispensasi kawin yaitu perubahan Undang-undang No 1 tahun 1974 pada tahun 2019.

“Undang-undang perkawinan Nomor 1 tahun 1974 mengalami revisi pada tahun 2019. Pada pasal undang-undang tersebut dikatakan bahwa yang semula usia minimal untuk diizinkan melakukan perkawinan yaitu perempuan 16 tahun dan pria 19 tahun. Namun setelah ada revisi tahun 2019 usia minimal keduanya adalah 19 tahun,” ungkap Yang Ariani.

Berkenaan dengan itulah, kata Yang Ariani lagi, adanya peningkatan permohonan dispensasi kawin yang dimohonkan oleh orang tua atau yang bersangkutan. Pada sisi lain, Yang Ariani tidak menafikan salah satu penyebab adanya perkara dispensasi kawin adalah kasus “hubungan” sebelum nikah.

“Seperti kasus hubungan suami istri padahal belum menikah. Dan atas kasus itu pihak keluarga mengurus dispensasi nikah,” sebut Ketua Pengadilan Agama itu.

Jika tidak ada surat dispensasi kawin, maka pihak KUA tidak berani menikahkan yang bersangkutan. “Kami juga berhati-hati dalam mengurus perkara ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohonnya,” ulas Yang Ariani.

Tidak hanya itu, kata dia lagi, pemeriksaan dalam sidang diperketat dengan pertimbangan dampak ekonomi, sosial dan psikis serta dampak lainnya. “Tidak bisa putus perkara dengan satu kali sidang. Ada beberapa tahap sidang yang harus dilalui,” kata Yang Ariani.

Tags: daerahnikahPariamanSumbar

Berita Lainnya

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy

Tiga Daerah di Sumbar Ini Dibidik Jadi Lokasi Sekolah Unggulan Garuda, Ini Lokasinya

Jumat, 16 Mei 2025 | 19:10 WIB

Tak Hanya Pagi, Penumpang Minta Bus Sumbar Jadwalkan Keberangkatan Malam Hari ke Jakarta

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:10 WIB
Kondisi jalan rusak di kawasan Aie Dingin, Kabupaten Solok

Dibantu Kementerian PU, Jalan Rusak di Aie Dingin Solok Bakal Segera Diperbaiki

Selasa, 6 Mei 2025 | 10:04 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik Panas Bumi

Sah! Jepang Gelontorkan Dana Segar Rp8 Triliun Lebih Bangun Pembangkit Panas Bumi di Sumbar

Selasa, 6 Mei 2025 | 08:10 WIB
Selanjutnya
Kebakaran kedai kayu di samping Istano Basa Pagaruyung, di Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar

Kebakaran Dekat Istano Basa Pagaruyung Tanah Datar, Dua Kedai Ludes Terbakar

Tinggalkan komentar
Classy FM

Berita Hangat.

Wako Padang Geram Lihat Banyak Sampah di CFD

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:07
Ketua DPRD Pessel, Darmansyah

Ini Rencana DPRD Pessel Terkait Kelanjutan Bangunan RSUD yang Terbengkalai di Kabun Taranak Painan

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:35

Ponpes Jabal Rahmah Sago Pessel Wisuda 39 Hafiz dan Hafizah Angkatan ke 2

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:47
Penampakan bubungan asap kebakaran pabrik karet PT Teluk Luas mebubung ke tinggi ke udara, yang diambil dari tengah laut

Kebakaran Pabrik Karet Teluk Luas Padang Viral, Penampakan Asapnya Mengerikan!

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:01
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy

Tiga Daerah di Sumbar Ini Dibidik Jadi Lokasi Sekolah Unggulan Garuda, Ini Lokasinya

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:10
KlikPositif.com - Media Generasi Positif

Gedung Serba Guna Lt. II PT.Semen Padang,
Indarung - Padang, Sumatera Barat,
Indonesia
Telp. (0751) 202761, 74999,
Fax. (0751) 74999
Email: [email protected]

Follow Us

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara