KLIKPOSITIF- Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dua pria berinisial RP (30) dan MO (39) diamankan di Kecamatan Pancung Soal, Kamis (12/2/2026) siang.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pengungkapan kasus dilakukan di dua lokasi berbeda setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika.
Menurutnya, RP diduga sebagai pengedar, sementara MO diduga berperan sebagai bandar. Penangkapan RP dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Sungai Gemuruh, Kenagarian Indrapura Selatan.
“Penangkapan atas adanya informasi dari masyarakat di Kampung Sungai Gemuruh, Nagari Indrapura Selatan, terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu, dan kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung kepada Tsk An RP, dan langsung diamankan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah mengamankan tersangkap RP
petugas menyita satu paket sedang sabu dalam plastik klip bening, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berpelat BA 6232 ZD.
“RP mengakui barang tersebut miliknya dan menyebut sabu diperoleh dari MO.Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap MO sekitar pukul 13.30 WIB di Kampung Sungai Kuyung, Kenagarian Indrapura Selatan,” terangnya.
Lanjutnya, dari hasil penggeledahan terhadap MO dan rumahnya, polisi menemukan satu paket sedang sabu, 16 paket kecil sabu, satu pak plastik klip bening, satu timbangan digital, satu telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi. MO juga mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Terkait kasus tersebut, kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.






