Peredaran 63 Paket Besar Ganja Digagalkan Polres Solok Kota

Tangkapan besar, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota gagalkan peredaran 63 paket besar ganja.(Ist)

Tangkapan besar, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota gagalkan peredaran 63 paket besar ganja.(Ist)

Solok, Klikpositif – Tim Satres Narkoba Polres Solok Kota menggagalkan peredaran 63 paket besar ganja. Diduga, paket ganja kering itu akan diedarkan di daerah Solok dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan terhadap pemuda berinisial MHP (24) di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Jum’at (10/6/2022).

Kapolres Solok AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba, Iptu Rico PW mengatakan, petugas berhasil membekuk pelaku asal Nagari Kotobaru, Kabupaten Solok itu di depan sebuah pondok.

“Dari informasi yang diperoleh, petugas kami berhasil menangkap pelaku. Saat penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu karung besar ganja di atas sebuah mobil pikap Granmax,” terangnya.

Saat dibongkar, petugas mencatat total ganja yang dikemas dengan lakban kuning itu mencapai 22 paket.

Tidak sampai disitu, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi pondok. Alhasil, petugas menemukan kembali dua karung berlapis plastik hitam.

Saat dilakukan pembongkaran, ternyata berisikan ganja kering. Setidaknya, dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan 63 paket ganja kering siap edar.

Informasinya, barang tersebut dikirim dari daerah Aceh untuk diedarkan di sekitar wilayah Solok. Guna pengembangan, petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Solok.

Selain itu, petugas juga mengamankan mobil pikap Granmax BA 8050 HM yang dibawa pelaku beserta satu unit handphone. Petugas masih mendalami aktor dibalik puluha paket ganja tersebut.

Exit mobile version