PESSEL, KLIKPOSITIF- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar sudah panggil Wali Nagari Pancung Taba dan sejumlah perangkat, hingga Bamus terkait dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan wali nagari.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pessel, Dede Mauladi mengungkapkan, pihaknya dari Kejaksaan Pessel sudah menindaklanjuti laporan Ketua Bamus Pancung Taba, terkait dugaan wali nagari dalam kasus penyelewengan dana desa.
Ia mengatakan, saat ini, selain wali nagari bernama Edison, pihaknya juga telah memintai keterangan sejumlah perangkat kantor nagari, hingga Ketua Bamus Ahlul Zikri yang melaporkan dugaan korupsi tersebut.
“Ya, kita masih dalam pengumpulan data dan memintai keterangan. Untuk keterangan kita sudah memanggil wali nagari, dan berapa orang perangkat hingga Bamus yang melaporkan,” ungkapnya pada Klikpositif, Senin 23 Desember 2024.
Ia melanjutkan, terkait laporan dugaan korupsi dari Ketua Bamus Pancung Taba tersebut, pihak Kejaksaan Pessel akan terus melakukan pendalaman, dan menindaklanjuti setiap bukti-bukti yang ada.
“Dan tahap ini masih dalam pengumpulan data dan memintai keterangan. Kami akan terus mendalami perkara ini sampai tuntas,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, Ahlul Zikri melaporkan nagari setempat ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar.
“Laporan itu resmi saya masuk ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, pada Kamis 17 Oktober 2024. Laporan itu lengkap dengan bukti-buktinya,” ungkap Ahlul Zikri
Ia menjelaskan, laporan yang dibuat tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh Wali Nagari Pancung Taba, terkait pekerjaan fiktif dan mark-up anggaran untuk beberapa proyek pembangunan fisik serta bantuan sosial yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami menemukan sejumlah kejanggalan terkait pengelolaan dana desa, seperti anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi proyek, serta penggunaan dana yang tidak transparan,” terangnya.
Ahlul menegaskan, bahwa laporan yang dibuat ke Kejaksaan tersebut, berdasarkan hasil temuan-temuan verifikasinya secara internal, dan pihak Bamus merasa hal itu perlu melibatkan aparat penegak hukum (Jaksa) untuk memastikan adanya tindak lanjutnya.
“Sebagai badan yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan anggaran desa. Kami berharap Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dapat segera memproses laporan ini,” tegasnya.
Terpisah ketika itu, Wali Nagari Pancung Taba, Edison membenarkan perihal laporan Ketua Bamus terhadap dirinya ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Ia mengaku, terkait laporan tersebut, pihaknya sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan ia sudah menyerahkan sejumlah bukti-bukti untuk membantah laporan tersebut.
“Ya, saya sudah serahkan bukti-bukti (ke Kejaksaan), tidak ada yang fiktif. SPJ, semuanya sudah saya serahkan ke Kejaksaan,” terangnya.
Ia mengaku, memenuhi panggilan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Senin 25 November 2024