PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Satuan Reskrim Polres Kota Pariaman menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan BBM sekitar pukul 02.15 WIB, Selasa (11/4/2022).
Dalam kuasa pelaku, polisi mengamankan 11 jerigen berisi pertalite dan 4 berisi solar.
“Kami mengamanakan satu orang pria dalam kasus penyalahgunaan subsidi BBM,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, AKP Muhammad Arvi, di kantornya, Selasa 11 April 2022.
Adapun identitas pelaku dengan inisial IW (46) warga Sikucur, Kabupaten Padang Pariaman.
“Jadi, pelaku ini membeli minyak di SPBU dan menjual kembali. Namun dalam kasus ini pelaku tidak mempunyai surat perniagaan atau surat izin menjual BBM,” jelas Kasat.
Ia menjelaskan, perbuatan pelaku melanggar pasal 55 Jo 53 tentang migas dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Selain mengamanakan pelaku dan barang bukti, polisi juga mengamankan satu unit mobil pelaku untuk mengangkut BBM