TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar membekuk tiga pengedar sabu di Sumanik.
Dari tiga tersangka itu, polisi menemukan sebelas paket narkotika jenis Sabu.
“Dari informasi masyarakat, kita menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta di Pagaruyung, Sabtu 17 September 2022.
Desfiarta menyebut ketiga pengedar sabu di Sumanik tersebut adalah AK (36 tahun), seorang pedagang beralamat Kecamatan Salimpaung Tanah Datar.
Kemudian, PE (34 tahun), seorang Petani yang berdomisili juga di Kecamatan Salimpaung, Tanah Datar.
Dan terakhir GB (42 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama langsung memimpin penangkapan ketiga terduga pelaku pada Jumat 16 September 2022.
Ketiga terduga pelaku saat itu sedang berada dalam sebuah rumah milik AK di Kecamatan Salimpaung.
Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 11 paket Sabu terdiri dari satu paket sedang dan 10 paket kecil yang terbungkus plastik bening di dalam kantong kresek warna hitam.
Selain Sabu, juga ada barang bukti lainnya, yakni satu set alat hisap dan tiga unit gawai.
Desfiarta menyampaikan, saat ini ketiga terduga pelaku sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebut ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun. (*)