Pengacara Gerindra: Keputusan Mahkamah Partai Mutlak Copot Parizal Hafni dari Ketua DPRD

Penasehat hukum tergugat I DPP Partai Gerindra, Desmihardi, SH bersama rekan pengacara usai mengikuti sidang perdana gugatan surat keputusan pemberhentian Ketua DPRD di Pengadilan Negeri Pasaman Barat

Penasehat hukum tergugat I DPP Partai Gerindra, Desmihardi, SH bersama rekan pengacara usai mengikuti sidang perdana gugatan surat keputusan pemberhentian Ketua DPRD di Pengadilan Negeri Pasaman Barat (Istimewa)

Hayati - launching PCX 160

PASBAR, KLIKPOSITIF – DPP Partai Gerindra menyebutkan telah menyiapkan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Ketua DPRD Pasaman Barat, Parizal Hafni di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Hal itu disebutkan melalui Penasehat hukum tergugat I DPP Partai Gerindra, Desmihardi, SH usai mengikuti sidang perdana gugatan surat keputusan pemberhentian Ketua DPRD dalam agenda pembacaan isi gugatan yang disampaikan oleh penggugat yakni kader Partai Gerindra sendiri.

“Kita telah menyiapkan jawaban atas gugatan bapak Parizal Hafni terhadap DPP Partai Gerindra. Gugatan ini berawal dari surat keputusan DPP Partai Gerindra pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD Pasbar,” sebut Desmihardi, Senin (29/11/2021) di Simpang Empat.

Ia menerangkan berdasarkan keputusan sidang mahkamah tinggi partai beberapa waktu lalu memutuskan Parizal Hafni terbukti telah melakukan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra.

“Surat keputusan pemberhentian Bapak Parizal Hafni dari Ketua DPRD dan Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat berdasarkan keputusan mahkamah partai,” terangnya.

Menurutnya langkah pengambilan keputusan yang dilakukan oleh DPP Partai Gerindra sudah melalui mekanisme yang telah di sah kan oleh petinggi partai dan hal itu mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

“Keputusan mahkamah tinggi partai sudah mutlak dan tak bisa di nego lagi. Putusan nya bapak Parizal Hafni dicopot dari jabatan nya karena dinilai telah melanggar AD/ART Partai Gerindra,” tegasnya.

Sebelumnya Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra menggelar sidang terhadap Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat yang juga Ketua DPRD Pasaman Barat, Parizal Hafni, Senin (26/04/2021).

Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra itu dipimpin oleh Sekretaris MKP Gerindra M Maulana Bungaran dan para anggota MKP Gerindra yakni Hendarsam Marantoko, Suhono, Sultra Dewi dan Rendhy Sesunan.

Hasilnya, Parizal Hafni dinyatakan bersalah melanggar AD/ART Partai Gerindra. MKP Gerindra juga mengusulkan kepada Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto serta Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani untuk memberhentikan Parizal Hafni dari Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat.

Selain itu MKP Gerindra merekomendasikan Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra untuk mencopot yang bersangkutan dari Ketua DPRD Pasaman Barat sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version