BUKITTINGGI,KLIKPOSITIF – Bawaslu Bukittinggi kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) hari kedua.
Penertiban dimulai dengan melakukan apel gabungan di Kantor Bawaslu Bukittinggi, Rabu 16 Oktober 2024.
Usai apel, tim kemudian dibagi untuk melakukan penertiban di berbagai kecamatan di Bukittinggi.
Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya mengirim surat pemberitahuan kepada masing-masing parpol.
Bawaslu memberikan tenggat waktu hingga Senin 14 Oktober 2024. Lewat dari batas itu, maka APK akan dibuka secara paksa.
Penertiban melibatkan Pemko Bukittinggi, TNI, Polri hingga Awak Media.
Pantauan KLIKPOSITIF di lapangan, petugas melakukan penertiban bahkan masuk hingga ke gang-gang.
Jika menemukan APK melanggar, petugas lalu membuka dan membawanya secara rapi.
Kebanyakan APK seperti baliho itu terpasang di pohon-pohon, kantor, hingga fasilitas umum seperti di gerbang maupun gapura.
Jika lokasi APK melanggar di tempat ketinggian, petugas terpaksa memanjat untuk membuka APK tersebut.
Dari keempat pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada, keempatnya melakukan pelanggaran APK.
(*)