Penambangan Emas Tanpa Izin, Tiga Pelaku Diamankan Polres Tanah Datar

Selain itu, dalam proses penambangan emas tiga pelaku juga menggunakan bahan kimia dan saat ini sudah mencapai kedalaman sekitar 15 meter

Penambangan emas tanpa izin di Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar

Penambangan emas tanpa izin di Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar (ist)

TANAHDATAR, KLIKPOSITIF – Jajaran Satuan Reskrim Polres Tanah Datar mengamankan tiga pelaku terduga penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Tanah Datar.

“Kita sudah mengamankan tiga pelaku yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin yang berlokasi di Bukit Sibumbun, Jorong Carano Batirai, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab,” ucap Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo di Pagaruyung, Kamis 28 Januari 2021.

Ia menyebut, tiga pelaku yang ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tersebut adalah AR (40 tahun), warga Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur, AH (51 tahun), warga Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, dan EES (37 tahun), warga Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Kota Jakarta Pusat.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tanah Datar AKP Purwanto menjelaskan pada Sabtu, 23 Januari 2021 sekira pukul 09.30 Wib, pihaknya mendatangi lokasi penambangan dan menemukan tiga pelaku sedang melakukan penambangan dengan mesin gelondongan dan pemecah batu.

“Selain itu, dalam proses penambangan emas tiga pelaku juga menggunakan bahan kimia dan saat ini sudah mencapai kedalaman sekitar 15 meter,” tutur Purwanto.

Ia mengatakan ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Tanah Datar untuk proses hukum selanjutnya. Ketiga pelaku dijerat Pasal 158 UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Exit mobile version