Penambang Emas Tradisional di KPGD Berharap Kembali Bisa Menambang, Polisi: Kalau Ilegal Jelas Langgar Hukum

urus perizinan sehingga legal

Terkini, Lokasi tambang emas ilegal KPGD Solsel Pasca Dirazia Satreskrim polres Solsel Tahun 2021 yang lalu

Terkini, Lokasi tambang emas ilegal KPGD Solsel Pasca Dirazia Satreskrim polres Solsel Tahun 2021 yang lalu (Kaka)

Klikpositif PATWAL Honda Periode 18 - 30 April 2025

KLIKPOSITIF – Fauzi salah seorang warga disekitar lokasi tambang emas tradisional di Kecamatan KPGDyang ditutup Kepolisian Resort Solok Selatan sejak bulan Juli tahun 2021 yang lalu mengatakan pasca penutupan tersebut banyak warga yang kehilangan mata pencahariannya.

“Dulu sebelum lokasi ini dirazia, Alhamdulillah kami disini bisa berpenghasilan rata-rata Rp75.000 sampai Rp100.000 per hari, tergantung rezeki juga, kadang sehari hanya dapat letihnya saja, karena material yang diambil tidak ada kandungan emasnya”, kata Fauzi.

Buyung warga lainnya mengatakan pekerjaan menambang emas tersebut mereka lakukan dengan cara mengambil material cadas bukit menggunakan linggis, kemudian material tersebut diangkut menggunakan karung lalu digiling memakai peralatan besi bulat yang disebut gerondong.

“Karena medannya cukup sulit, dalam sehari hanya dapat mengambil bahan dua kali tergantung cuaca, kemudian dilakukan proses penggilingan selama 18 jam, setelah dicuci baru diketahui ada emasnya atau tidak”, katanya

Sedangkan Adi (38) mengatakan belum sempat menikmati hasil menambang emas ternyata lokasi menambang emas tersebut dirazia dan ditutup polisi.

“Waktu itu saya mencoba peruntungan mana tau ada Rezki dari menambang emas, tetapi setelah sebulan lebih mengambil bahan cadas tersebut tidak ada hasil, kata orang belum bertemu jalur emasnya, kiranya polisi merazia lokasi itu, sejak razia tersebut sampai sekarang saya tidak berani lagi menambang”, katanya

Lain lagi Yuli seorang perempuan paruh baya yang saat itu sedang membersihkan kebun mengatakan saat masih ada masyarakat yang mengambil bahan untuk digerondong pihaknya bisa berpenghasilan bersih Rp100 ribu dari menjual minuman instan di pondok kebunnya tersebut.

“Kalau dulu cukup ramai pak, mereka melewati kebun saya ini, Alhamdulillah dari menjual minuman instan termasuk kopi dan mi instan, dapat juga sedikit tambahan penghasilan untuk biaya dapur dan kebutuhan anak-anak”, katanya

Dia berharap kegiatan menambang emas secara tradisional itu tetap bisa dilakukan mengingat sulitnya perekonomian ditengah situasi pandemi seperti sekarang.

“Berharap ada solusi, sehingga masyarakat tidak takut untuk menambang, ekonomi sulit pak, kebutuhan pokok mahal sedangkan hasil kebun tidak memadai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari”, katanya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Dwi Purwanto didampingi Kanit Tipiter Bripka Tomi Yudha Timuria, Kbo reskrim IPDA M. Zahardi dan Kanit Buser Aipda Hendra di Mapolres mengatakan pihaknya tidak mentolerir adanya kegiatan ilegal mining diwilayah hukum polres Solok Selatan.

“Kita paham dengan situasi perekonomian saat ini, tetapi tentu masih banyak sumber-sumber penghasilan yang bisa dilakukan masyarakat tanpa harus melakukan pekerjaan yang melanggar hukum”, katanya.

Pihaknya meyakini bahwa masyarakat di sekitar lokasi tambang emas ilegal KPGD yang ditutup tersebut masih memiliki sawah dan kebun sebagai sumber ekonomi tanpa harus melakukan pekerjaan menambang secara ilegal.

Menurutnya, bagi masyarakat yang benar-benar mengandalkan pekerjaan menambang emas, agar tetap bisa melakoni pekerjaan tersebut harus mengurus perizinan sehingga legal dan sah menurut hukum.

“Ya, kalau legal tentu kami akan ikut mengawasi, tetapi kalau ilegal, baik secara tradisional maupun menggunakan peralatan mesin, tidak ada kompromi pasti kami tertibkan”, katanya

Exit mobile version