PESSEL, KLIKPOSITIF– Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menetapkan seorang pemuda di Pessel sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Pemuda itu diciduk saat kedapatan membawa sebilah pisau saat berunjuk rasa pada Jumat 19 Maret 2021 yang lalu.
Kapolres Pessel, AKBP Sri Wibowo mengungkapkan, pasca penetapan sebagai tersangka saat ini pemuda itu sudah ditahan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ungkapnya pada KLIKPOSITIF, Senin 22 Maret 2021.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan polisi secara profesional.
“Kepemilikan sajam (senjata tajam) kita profesional, apabila terbukti melanggar tetap kita proses,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Pessel melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang oknum yang diduga bagian dari demonstran yang berunjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Ia diamankan Polisi karena kedapatan membawa senjata tajam berupa sebilah pisau. Benda tajam itu ia selipkan dalam tas kecil yang disandangnya.
Polisi mengamankan yang bersangkutan di Jalan dua lajur H. Ilyas Yakub atau di sekitar salah satu hotel di sekitar tempat orasi.