Pemprov Berikan Bantuan Hukum untuk ASN Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar

Klikpositif Iklan Hayati

KLIKPOSITIF – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat akan tanggung biaya pengacara Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi Dinas Pendidikan (Disdik).

Hal itu disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri dalam kegiatan yang digelar di Kantor Dinas Kominfo Sumatera Barat (Sumbar) di Padang, Jumat 7 Juni 2024.

Ia mengatakan, tanggung biaya tersebut merupakan bentuk bantuan hukum dari Pemprov dan pembiayaan itu akan diambil melalui Koperasi Pegawai Republik Indonesia (Kopri).

“Bantuan hukum berupa pembayaran pengacara yang dananya diambil dari Korpri,” ungkapnya.

Meski ada bantuan bentuk pembiayaan, namun, secara mekanisme ke pegawai PNS Pemprov yang tersandung dan telah ditahan sebagai tersangka dipotong gaji hingga ada keputusan hukum dari pengadilan.

“Sanksi berhenti sementara dan gaji 50 persen. Kalau inkrah, diberhentikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menetapkan dan telah menahan empat PNS Pemprov dalam dugaan kasus korupsi pembelian alat peraga di Dinas Pendidikan Sumbar, Kamis 6 Juni 2024.

Selain empat PNS di Pemprov, Kejati juga menetapkan empat orang lain sebagai rekanan dalam pengadaan alat peraga itu, dan satunnya ditetapkan sebagai DPO karena mangkir dari panggilan.

Berikut datanya;

1. Raymon (KPA 4 Sektor Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman).

2. Rusli Ardion (PPTK 4 Sektor: Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman)

3. Syaiful Abrar (Guru PNS SMKN 1 Padang)

 

4. Doni Rahmat Samulo (Kepala UKPBJ)

 

5. Erika (Direktur CV Bunga Tri Dara)

 

6 Suherwin (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara)

 

7. Syarifuddin (Direktur CV Inovasi Global)

 

8. Bayu Aji (Direktur CV Sikabaluan) saat masih DPO

9.

Exit mobile version