Pemko Solok Evaluasi Perda Etika Pemerintah Daerah

Pemerintah Kota Solok melakukan konsultasi publik terhadap kajian evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Etika Pemerintah Daerah Kota Solok.

Wako Solok, H. Zul Elfian dan ketua komisi II DPRD Rusdi Saleh saat seminar konsultasi publik Perda Etika Kota Solok

Wako Solok, H. Zul Elfian dan ketua komisi II DPRD Rusdi Saleh saat seminar konsultasi publik Perda Etika Kota Solok (Prokomp)

Solok Kota, Klikpositif – Pemerintah Kota Solok melakukan konsultasi publik terhadap kajian evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Etika Pemerintah Daerah Kota Solok.

Dalam kajian yang dilakukan Pemko Solok sebelumnya, turut melibatkan ahli hukum dari Universitas Andalas Padang, serta aparatur dan pihak terkait lainnya di Kota Solok.

Menurut Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, kajian evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2008 merupakan tindak lanjut pemerintah daerah terhadap Keputusan DPRD Kota Solok Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wajo Solok tahun 2019.

Secara umum, kata Zul Elfian, kegiatan evaluasi merupakan proses penilaian yang sistematis melalui pengumpulan, analisis dan interpretasi data serta informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan efektifitas pelaksanaan kebijakan.

“Dari hasil kajian dan evaluasi Perda ini nantinya akan melahirkan rekomendasi bagi pemerintah daerah terhadap produk hukum yang berkaitan,” tutur Zul Elfian saat membuka seminar konsultasi publik, Kamis (2/9/2021) di aula Litbang Kota Solok.

Dalam tindak lanjutnya, bisa saja dilakukan perbaikan terhadap pelaksanaan Perda Etika tersebut, namun jika memang tidak lagi relevan bisa saja ada kemungkinan untuk direvisi bahkan dicabut.

Ditegaskan Zul Elfian, pada dasarnya, setiap kebijakan yang sudah diterapkan harus dilakukan pengawasan agar dapat dipertanggungjawabkan. Wujud pengawasan tersebut berupa evaluasi kebijakan yang dapat dilaksanakan dalam kurun waktu atau periode berjalannya suatu kebijakan.

“Tentunya, setiap kebijakan yang lahir harus membawa manfaat besar bagi pelaksanaan pemerintahan, peningkatan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat tanpa bertentangan dengan aturan yang ada,” paparnya.

Turut hadir dalam konsultasi publik tersebut Ketua Komisi II DPRD Kota Solok Rusdi Saleh, Tim Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Tim Teknis dan pihak terkait.

Exit mobile version