Pemko Padang Daftarkan Panitia Rakernas Apeksi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANG, KLIKPOSITIF  — Pemerintah Kota Padang akan menggelar Rapat Kerja Nasional Assosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Rakernas Apeksi).

Rakernas Apeksi akan digelar pada 7 – 10 Agustus 2022 dengan beberapa agenda. Setidaknya 98 Wali Kota seluruh Indonesia mengkonfirmasi untuk hadir dalam acara tersebut.

Iven sebesar itu, tentu membutuhkan sejumlah tenaga kerja untuk menjadi panitia. Kemudian, tentu selama iven berlangsung bisa saja kecelakaan terjadi.

Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar mengatakan, seluruh panitia Rekernas Apeksi yang berasal dari non aparatur sipil negara (non ASN) didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya mereka terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya di Masjid Nurul Iman Kota Padang, Jumat (5/8/2022).

Ia menyebutkan, dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanatkan bahwa tujuan negera adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sementara dalam perubahan keempat Undang-undang Negara Republik Indonesia 1945, tujuan tersebut semakin dipertegas dengan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurutnya, sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut dan pensiun.

“Dalam upaya untuk mencapai perlindungan tersebut Kota Padang telah menerbitkan peraturan walikota Padang nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Wali Kota menambahkan, dengan terbitnya peraturan walikota tersebut dapat menjadi pedoman dan ditindaklanjuti oleh seluruh stakeholder jaminan sosial dalam upaya percepatan universal coverage program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Padang.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Padang Tetty Widayantie menambahkan, ia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sehingga pekerja bisa bekerja dengan tenang tanpa khawatir akan resiko kedepannya.

Sebelumnya, juga diserahkan santunan kematian kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia.

“Pada hari ini kita serahkan santunan kematian kepada ahli waris Boby Apriwan, saudara kita meninggal dunia pada kecelakaan kerja 18 Juli 2022, semoga santunan ini bermanfaat dan menjadi sedikit obat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Sekda.

Exit mobile version