KLIKPOSITIF–Pemerintah daerah agar mengubah budaya kerja seperti melaksanakan kerja digital dalam pertemuan atau rapat dan mengurangi belanja yang tidak efektif. Dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, dan belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor dan belanja aparatur. Sehingga dapat dialihkan kepada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Hal itu diungkapkan Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan Sabtu (16/11).Penyusunan program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran dalam APBD TA 2025 dilakukan secara efisien, efektif, tidak bersifat rutinitas, tidak monoton, dan tetao antisifatif, responsive serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemic dan perekonomian. Pemerintah daerah agar menindaklanjuti iklim investasi dan berusaha di daerah. Serta pengembangan ekspor, sehingga dapat meningkatkan PAD berupa pajak daerah dan retribusi daerah. Hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah.
Menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa tahun 2025 sebagai berikut, dana transfer umum untuk peningkatan kualitas infrastruktur public, pemulihan ekonomi, pengembangan SDM dan penambahan belanja kesehatan prioritas.
Dana transfer khusus untuk perbaikan kualitas layanan publik. Dilakukan secara tertib, efisien, skonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
“APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran, maka APBD secara keseluruhan perlu dilakukan pembahasan sebagai sebuah tindakan korektif yang bercermin pada kondisi rill pendapatan, kebutuhan belanja, fungsi stabilitas. Dan fungsi alokasi yang diemban pemerintah dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan,” terangnya lagi.
Bupati juga meminta agar dilakukan pembahasan yang mendalam terhadap pengeluaran daerah. Dengan memperhatikan faktor kebutuhan yang sangat mendesak dan kemampuan daerah. Serta diharaokan pembahasan ini dengan menerapkan prinsip-prinsip skala prioritas, ketepatan waktu, hemat biaya dan dapat dipertanggungjawabkan. Berorientasi dan mempertimbangkan azas manfaat, kepatutan dan kewajaran yang dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat