AGAM,KLIKPOSITIF – Pemkab Agam pada April 2023, bayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tunjangan sertifikasi Guru sekaligus mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pemotongan zakat penghasilan sebesar 2,5 % terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemotongan TPP dan Tunjangan Sertifikasi tersebut dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Agam yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemotongan Zakat Atas Tambahan Penghasilan Pegawai Dan Tunjangan Sertifikasi Aparatur Sipil Negara.
Terkait pemotongan tersebut sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Agam tidak keberatan dengan adanya kebijakan yang diatur dalam Edaran Bupati itu.
Seperti diungkap Nora, PNS di Pemkab Agam ini justru menilai kebijakan tersebut malah memudahkan dirinya untuk membayar zakat penghasilan.
“Kalau saya dari dulu, malah senang langsung dipotong 2,5 persen itu karena memang kewajiban bagi kita,” kata Nora, Jum’at 28 April 2023.
“Lebih bagus, karena pemanfaatan uang pun jelas sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kemaslatan umat. Kalau dipotong jadi yang kita bawa itu gaji bersih, karena kewajiban kita bayar zakat bagi yang sudah sampai haulnya,” jelas Nora.
Ketua MUI Agam, Dr M Taufik menyampaikan dari istilah fiqh, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang yang berhak menerima dalam batas waktu yang ditentukan (haul).
Ia melanjutkan banyak dalil al-Qur’an tentang keniscayaan zakat, seperti zakat untuk orang-orang tertentu (QS. 9: 60). Yang akan berfungsi mensucikan dan memberishkan (QS 9: 103), bahkan Allah mengancam yang tidak mau mengeluarkan harta dengan ancaman luar biasa seperti hartanya dijadikan setrika di akhirat kelak dan digosokkan kepunggung, muka dan perut (QS. 9: 34-35).
“Bahkan ibadah shalat digandengkan dengan perintah zakat ditemukan sebanyak 82 tempat dalam Al-Qur’an (Fiqh Zakat). Jika shalat sebagai tiang agama dan pelaksanaannya murni hubungan vertikal kepada Allah, maka ibadah zakat merupakan perintah Allah yang berhubungan dengan ibadah horizontal sesama manusia. Di antara surat yang menyingkapnya adalah QS. 2: 43, 110; QS. 5: 55, dll,” jelasnya.
Mengenai zakat profesi ia menyebutkan menurut jumhur ulama Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun (haul). Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya Wajib.
“Ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf Al Qardhawi, Wahbah Az-Zuhaili, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahhab Khallaf, Hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib. Pembayaran/pemungutan zakat gaji tersebut dianjurkan pada setiap kali memperoleh penghasilan sebagai ta’jil/taqsith,” terang Ketua MUI Agam.
(*)