KLIKPOSITIF – Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis menyayangkan atas deadlock-nya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana yang menyebabkan pembahasan RUU tersebut dihentikan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-24 memutuskan untuk menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana lantaran tidak tercapainya kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah.
“Saya dari Komisi VIII menyayangkan atas terhentinya RUU Penanggulangan Bencana,” kata legislator dapil Sumatera Barat II itu.
Ia menambahkan, sesungguhnya Komisi VIII berniat untuk memperkuat BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).
“Namun nampaknya dari sisi pemerintah ada miskomunikasi siapa leader daripada penanggulangan bencana,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, dalam pembahasannya pada tingkat I dengan pemerintah, hal tersebut tidak menemukan kesepahaman, sehingga pembahasan RUU tersebut harus berhenti.
“Kami dari Komisi VIII menghendaki bahwa BNPB ini harus kuat, harus mandiri, baik dalam sisi budgetnya maupun dalam sisi strukturalnya,” tegasnya.
John Kenedy Azis menambahkan, inilah yang tidak bisa kita pertemukan antara Kementerian Sosial dengan BNPB sendiri sehingga tidak ada kesepahaman sehingga terhenti.
Penanggulang Bencana Kembali ke Undang-undang lama
Dengan berhentinya pembahasan RUU Penanggulangan Bencana tersebut, penanggulangan bencana akan kembali ke undang-undang lama.
Yakni UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Mudah-mudahan suatu waktu nanti ada kesepahaman dan kita perkuat kembali BNPB,” tegas John Kenedy.